Pelaku Sudah 6 Bulan Jualan Miras KW

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki memerlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku penjual miras impor palsu dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/5/2020). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – CIMAHI Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membekuk seorang produsen minuman keras impor palsu alias KW, AL (51), di Kampung Tagog Apu RT 01/05, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Polres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/5/2020), menerangkan, pengungkapan bermula dari adanya peristiwa kematian yang diakibatkan miras oplosan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Maka itu, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli), dengan cara transfer. Lalu, barang pesanan disimpan di tempat tertentu, kemudian tersangka pergi,” ujar Yoris.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan rumah pelaku melalui ciri-ciri tersangka. Kemudian di sebuah rumah kontrakan yang diduga untuk memproduksi miras impor KW, polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan AL.

“Kita mengamankan 22 botol miras impor yang diduga palsu ditambah alat-alat peracik. Selanjutnya tersangka berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Berita Terkait

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung ini menekankan, bila miras KW yang diproduksi dan dijual AL sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Terlebih, beberapa bulan lalu ada dua korban yang tewas karena menenggak miras oplosan di wilayah Cililin, KBB.

“Ini dikhawatirkan terjadi korban akibat miras oplosan. Miras aja bahaya apalagi oplosan,” tegas Yoris.

Sementara itu, AL mengaku, dirinya sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis miras ilegal tersebut. Dia menyebut, miras impor KW itu dijual seharga Rp 60 ribu per botol.

“Dijual ke yang kenal Rp 60 ribu. Paling sehari kejual 2 botol,” akunya.

Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun bui. (vil)

Related posts