DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Etik, Pencalonan Gibran Tetap Sah

 

foto: voa indonesia

JABARTODAY.COM, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

 

DKPP memberikan peringatan keras terhadap KPU atas pelanggaran tersebut. Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.

 

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

 

Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

 

Terkait itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak. Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

 

“Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR.

Iklan

Ia menyatakan KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya juga mebgaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

 

“Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” ujarnya.

 

Pencalonan Gibran tetap sah

Meski dalam prosesnya ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, status Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak akan terdampak.

 

“Enggak [terdampak putusan DKPP]. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Gak ada,” kata Heddy dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (6/2/2024)

 

“Gak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan,” imbuhnya.

 

Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan putusan DKPP hanya berpengaruh untuk penyelenggara pemilu alias KPU.

 

“Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” ujar Bagja.

 

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” katanya.

 

Bagja mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Di sisi lain, KPU akan mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.

 

“Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU,” tutur Bagja.

 

“Tapi yang membuat (surat teguran) KPU lho, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” imbuh Bagja. [ ]

 

Red: admin

Related posts