JABARTODAY.COM – BANDUNG Polisi berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja ilegal di Jalan Nyampay, Kampung Cibogo RT 03/10, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menerangkan, kasus bermula dari informasi mengenai peredaran gelap ganja di wilayah Lembang. Dalam penelusurannya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pelaku, yakni AG (50).
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, diketahui adanya tanaman jenis ganja yang ditanam di lahan milik IN. Selanjutnya, anggota melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ujar Erlangga, melalui pesan singkat, Senin (30/3/2020).
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap IN (59), di Jalan Nyampay, Kampung Cibogo RT 03/10, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat pembibitan atau bercocok tanam pohon ganja.
“Pengakuan para tersangka bahwa bibit yang didapatkan tersebut diperoleh dari UD di Jakarta,” ungkap Erlangga.
Polisi masih mengejar UD yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan, AG dan IN digiring ke Mapolres Cimahi dengan barang bukti, yakni satu lahan ganja berukuran 50 meter persegi, 50 gram ganja kering siap pakai, satu bungkus bibit biji ganja seberat 50 gram, 11 pohon ganja berukuran 2 meter, serta alat-alat untuk bertani.
Akibat aksinya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup. (vil)