Tersangka Jual Solar di Atas Harga Subsidi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arif Rahman (baju putih) memberikan keterangan pada awak media saat jumpa pers terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Jabar, Rabu (13/4/2022).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat membongkar aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di wilayah Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengemukakan, pengungkapan berawal dari terjadinya kelangkaan minyak, dimana masyarakat harus antre dan beberapa kekurangan suplai.

Oleh karena itu, satuan tugas gabungan BPH Migas, Direskrimsus Polda Jabar dan pemangku kepentingan lain melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian diperoleh informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis solar,” ujar Ibrahim, di Markas Polda Jabar, Rabu (13/4/2022).

Didapatkan adanya dua kasus yang terjadi pada Jumat (8/4/2022) dan Selasa (12/4/2022) di wilayah yang berbeda, yakni Tasikmalaya dan Indramayu. Di Tasikmalaya petugas mengamankan 5 orang tersangka, sementara di Indramayu diamankan 2 orang tersangka.

Berita Terkait

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara melakukan pembelian menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi ke SPBU yang ada. Kemudian tangki tersebut disuplai ke suatu tempat penampungan dan dijual kembali ke industri oleh para tersangka,” terang Ibrahim.

Pada kesempatan sama, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman menerangkan, bila pemerintah menekankan tentang pemenuhan kebutuhan bahan bakar khususnya solar. Berawal dari itu muncul dugaan beberapa kelangkaan, sebagai contoh di beberapa wilayah di Kuningan, Indramayu, Tasikmalaya, dan lainnya.

“Oleh karena itu, atas perintah Kapolri, Kapolda Jabar diperintahkan untuk melakukan penindakan dugaan penyalahgunaan dengan berbagai modus. Ini juga untuk membuktikan kepada masyarakat akuntabilitas publik kita dalam hal ini Polda, Pertamina, BPH Migas, bahwa kita sudah melakukan langkah-langkah yang proaktif,” tegas Arif.

Arif mengungkap, pihaknya bersama BPH Migas dan Pertamina menemukan dua mobil tangki dengan total muatan kurang lebih 16.000 liter yang diawaki oleh lima orang.

“Itu TKP yang kami duga berasal dari satu pangkalan yang berada  di Tasikmalaya. Tentunya dengan kondisi tangki yang berwarna biru semestinya itu dari SPBU atau INU. Tapi tangki dari pangkalan yang bentuknya bilik, sangat dimungkinkan terjadi penyalahgunaan,” ucap Arif.

Tak berhenti disana, Polda Jabar mengembangkan dan ditemukan TKP kedua yaitu di Indramayu. Saat itu, ditemukan dua orang tengah bekerja dan mobil yang sudah dimodifikasi.

“Satu mobil diesel mampu menampung 2.000 liter persekali isi, dan pelaku berpindah-pindah ke beberapa SPBU. Tanpa sadar SPBU mengisi yang ternyata di dalamnya sudah dimodifikasi. Ini modus yang berkembang sampai saat ini,” ungkap Arif.

Secara total, dalam kasus ini petugas menyita sekitar 22 ton atau jika dikonversi sebanyak 25.000 liter solar. Berdasarkan harga subsidi per April 2022 yang semestinya Rp 5.100/liter dijual oleh tersangka sebesar Rp 9.000/liter, sehingga disparitas keuntungan yang diperoleh adalah Rp 3.850 dari harga subsidi. (*)

                                                                                                               

Related posts