
JABARTODAY.COM – CIMAHI Satuan Reserse NarkobaPolres Cimahi menyita ribuan gram narkotika jenis ganja dan sabu, serta mengamankan 48 orang. Hasil ini merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan polisi dari Januari-April 2020.
Barang bukti yang disita petugas, yakni 916,874 gram sabu, ganja 1.577,47 gram ganja kering, 11 pohon tanaman ganja, 329,98 gram tembakau sintetis, 80 gram keratom, 11 butir pil ekstasi, dan 32.439 butir obat keras berbagai jenis.
Kepala Polres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat ekspose kasus di Markas Polres Cimahi, Rabu (29/4/2020), menyebut, nilai dari barang bukti narkotika yang disita mencapai miliaran rupiah.
“Secara keseluruhan nominal dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Cimahi kurang lebih Rp 2,5 miliar,” ucapnya.
Yoris menginformasikan, rata-rata para tersangka mendapatkan barang haram itu dengan sistem transaksi terputus. Barang-barang tersebut lalu dijual kembali oleh tersangka untuk diedarkan.
“Mayoritas dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar,” ungkap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung ini.
Dari berbagai pengungkapan selama empat bulan itu, diutarakan Yoris, terdapat sejumlah kasus yang cukup menonjol. Seperti penemuan ladang ganja beberapa waktu lalu di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Kita juga mengungkap 24 paket sabu siap edar, jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.
Akibat aksinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 196/197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (vil)