Raperda P4GN Tak Batasi Penindakan Kasus Narkoba

Wakil Ketua Panitia Khusus 11 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sudah sangat mencemaskan, karena telah masuk ke seluruh elemen masyarakat. Maka itu, diharapkan setelah miliki peraturan daerah terkait penyalahgunaan narkoba, bisa memermudah pencegahan penggunaan barang haram ini di generasi muda Kota Bandung.

Wakil Ketua Panitia Khusus 11 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengatakan, rancangan perda ini tidak mencantumkan soal penindakan, karena hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Tetapi, dengan adanya regulasi terkait narkoba akan menguatkan pencegahan terhadap peredaran barang haram tersebut.

“Pemerintah Kota Bandung juga bisa menganggarkan dana untuk pencegahan narkoba dengan terlebih dulu koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Bandung,” ujar Uung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).

Dalam memperkaya materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Pansus 11 DPRD Kota Bandung menggali berbagai masukan atau saran penting yang disampaikan oleh BNN Kota Bandung.

BNN, diutarakan Uung, menyarankan agar panitia khusus terlebih dahulu mempelajari Inpres Nomor 2 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menyatukan persepsi antara BNN dengan pihak instansi pemerintah daerah terkait dalam hal Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerahnya masing-masing dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, sehingga dari materi tersebut bisa diambil intisarinya untuk penyusunan Perda.

Berita Terkait

“Seperti diketahui bahwa Inpres tersebut ditujukan agar upaya penanggulangan narkoba ditindaklanjuti melalui langkah penyusunan regulasi,” imbuh politisi Partai Nasional Demokrat ini.

Menyoal pentingnya Perda P4GN Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung ini menekankan, bahwa raperda ini akan menjadi payung hukum di Kota Bandung, sehingga pihaknya diberikan amanah untuk segera menyelesaikannya.

Dalam kesempatan sama, dia juga mengungkap, tidak ada perubahan terkait penentuan klausul Raperda yang memuat kata ‘Narkotika’.  Dilihat dari tren permasalahannya, di Kota Bandung, masalah narkotika dipisahkan dari persoalan lainnya seperti obat-obatan terlarang meski tak kalah berbahayanya karena merupakan ancaman serius di masyarakat.

Dijelaskan Uung memilihan kata Narkotika dalam Perda itu kedepannya, karena memertimbangkan cakupan yang lebih luas. Jika kasus narkotika itu bisa ditangani oleh BNN dan Polri, maka kasus obat-obatan terlarang, atau bahan adiktif lainnya yang berbahaya bukan narkotika maka bisa ditangani oleh Polri.

Menyambung hal itu, Uung berpendapat agar raperda ini optimal, maka pihak pansus juga perlu menguasai data-data tentang prevalensi penyalahgunaan narkoba, seperti di kalangan rumah tangga, pelajar/mahasiswa dan masyarakat lainnya.

Menyinggung soal peran serta atau kewenangan Pemkot dalam P4GN. Menurutnya, pihak Pemkot akan lebih banyak berperan di area  mengurangi permintaan (demand reduction) yaitu melalui aksi pencegahan. Selain itu, pihak Pemkot dapat berperan di sektor mengurangi dampak buruk (harm reduction), melalui pelibatan peran rumah sakit di daerah untuk memberikan layanan rehabilitasi. (*)

Related posts