Miras dan Petasan Sumber Penyakit Masyarakat

akbp anton sujarwo_editedOleh AKBP Anton Sujarwo, SIK
Perwira Sespimen Angkatan 55 Tahun 2015
 
Keseriusan pimpinan Polda Jabar dalam menciptakan kondisi yang aman di wilayahnya patut mendapat apresiasi. Beberapa hari setelah dilantik menjadi Kapolda Jabar, Irjen Pol Moechgiyarto, langsung mengintruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan razia dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayahnya saat Bulan Ramadhan dan menjelang lebaran. Persoalan yang paling mendapat perhatian adalah berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat).  Dua persoalan yang kerap kali menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya umt Islam yang tengah melaksanakan ibadah shaum yaitu peredaran petasan dan minuman keras (miras).

Dua persoalan ini wajar menjadi fokus perhatian polisi lantaran dampak dari peredaran petasan dan miras ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Petasan yang identik dengan bulan ramadhan, selalu disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggungjawab. Hampir setiap malam, bunyi petasan sering terdengar di malam bulan puasa. Bunyi petasan tak hanya menganggu ketenangan umat Islam  yang sedang menjalankan ibadah shalat tawarih. Tapi juga bisa membahayakan baik orang lain maupun pembakar petasan tersebut. Bahkan tak jarang bunyi petasan ini menjadi pemicu perselisihan di masyarakat. Karena itu barang tersebut harus dirazia agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

Demikian pula dengan miras, barang yang seharusnya tidak boleh beredar masih saja diperjualbelikan oleh pihak tertentu untuk  mencari keuntungan sesaat. Berbagai pengamanan di masyarakat bahwa peredaran miras banyak menilbulkan persoalan, khususnya penyakit masyarakat. Mereka yang menegak miras akan terpengaruh untuk melakukan berbagai aksi kejahatan dengan tujuan mencari keuntungan dengan jalan melanggar hukum. Karena itu baik petasan maupun miras harus menjadi musuh bersama masyarakat. Masyarakat bisa membantu polisi dalam menindak peredaran petasan dan miras dengan cara memberikan informasi kepada polisi jika melihat atau mendengar adanya peredaran kedua barang terlarang tersebut.

Langkah kongkrit dalam memberantas peredaran miras di wilayah Jabar dilakukan jajaran Polrestabes Bandung. Jauh sebelum puasa pihak Polri telah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar tak memperjualbelikan petasan dan miras karena kedua barang tersebut menjadi sumber persoalan di masyarakat. Namun imbauan tersebut masih saja dianggap sepele oleh para pedagang petasan dan miras. Dalam empat hari puasa, jajaran Polrestabes Bandung melakukan razia terhadap dua jenis barang tersebut. Hasilnya, sebanyak 55.079 butir petasan dan 7.720 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan.

Dari hasil razia tersebut membuktikan bahwa peredaran petasan dan miras masih tetap terjadi. Atas fakta tersebut, jajaran polisi harus terus konsisten melakukan penertiban terhadap peredaran petasan dan miras di masyarakat. Biasanya, menjelang lebaran tiba peredaran petasan dan miras akan meningkat. Karena itu polisi pun jangan pernah kalah langkah dengan para pengedar petasan dan miras. Kerja polisi dalam memberantas petasan dan miras ini akan sangat efektif bila didukung oleh masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran petasan dan miras sangat berarti bagi polisi dalam menindak tegas peredaran kedua barang tersebut.

Peredaran miras yang harus diberantas tersebut tak hanya yang dilakukan oleh perseorangan. Tapi juga penjualan miras yang dilakukan oleh pemilik café yang menjamur di Kota Bandung. Sejak awal ramadhan Pemkot Bandung sudah membuat edaran agar kegiatan tempat hiburan malam berhenti selama puasa. Demikian juga dengan café-café yang beroperasi di bulan puasa dilarang menjual miras. Dari hasil razia tersebut terungkap masih ada café yang menjual miras di bulan ramadhan. Tindakan tegas tentunya harus dilakukan oleh Pemkot Bandung sebagai pihak yang mengeluarkan izin. Sedangkan jajaran polisi akan menindak dari sisi pelanggaran hukum pidananya. Penjual petasan illegal bisa dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951  tentang Bunga Api atau Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk peredaran miras polisi bisa menjerat penjual dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Polisi juga bisa menambah jeratan pasal lain yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 tentan Pangan dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. Sanksi hukuman bagi para penjual miras memang sangat berat. Ini dimaksudkan agar menimbulkan efek jera. ***

Related posts