Mau Naik Kereta Api? Ayo Vaksin Dulu

JABARTODAY.COM – BANDUNG PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan baik jarak jauh maupun lokal, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Senin (13/9/2021).

Pada layanan KA lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.

Berita Terkait

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” cetus Kuswardoyo.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Bedanya, calon penumpang KA jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api,” tegasnya.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi virus corona.

“Kami secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah, dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (*)

Related posts