Puluhan Ribu Kursi Kereta Api Disiapkan untuk Mudik

Apel gelar pasukan Angkutan Lebaran 2022 yang dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung, Jumat (22/4/2022).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Guna memersiapkan diri dalam melayani masyarakat yang mudik menggunakan moda angkutan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 2 Bandung melakukan apel gelar pasukan Angkutan Lebaran 2022, Jumat (22/4/2022).

Pada masa Angkutan Lebaran 2022 yang berlangsung 22 April-13 Mei 2022, KAI Daop 2 Bandung telah menyiapkan 24 lokomotif dan 166 kereta siap operasi. Sedangkan rata-rata perhari jumlah kereta api yang akan dioperasikan sebanyak 106.

Untuk ketersediaan tempat duduk, Daop 2 Bandung telah menyiapkan kapasitas rata-rata 66.731 perhari yang terdiri dari KA jarak jauh dan lokal. Sehingga jika ditotalkan selama masa Angkutan Lebaran 2022 tersedia 1.453.404 tempat duduk.

Guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 2 Bandung menambah petugas ekstra sebanyak 86 orang. Serta menyiagakan alat material untuk siaga (AMUS) berupa batu balas/kricak, bantalan rel, pasir, dll di 13 titik.

Di samping itu, KAI Daop 2 Bandung juga menyiapkan tenaga keamanan Angkutan Lebaran sebanyak 355 dari internal KAI (polsuska dan security) serta 40 tenaga pengamanan dari eksternal (TNI/Polri). Sedangkan untuk posko kesehatan, di Daop 2 Bandung telah menyiagakan 32 tenaga medis (dokter umum, dokter gigi, perawat dan farmasi) di enam titik pos kesehatan yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, dan Cianjur.

Berita Terkait

“Selama masa Angkutan Lebaran 2022 seluruh insan KAI Daop 2 Bandung akan memberikan pelayanan yang maksimal bagi pelanggan KA, tentunya untuk membantu kelancaran pelayanan di stasiun dan di atas KA dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan. Kami pastikan perjalanan mudik pelanggan KA adalah mudik yang selamat, nyaman dan sehat,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo.

Kuswardojo menambahkan, agar calon penumpang memerhatikan persyaratan perjalanan kereta yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, sejak 20 April calon penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi pelanggan KA usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Bagi yang pelanggan KA usia 18 tahun ke atas yang belum vaksin booster agar mengatur waktu perjalanan KA tidak tergesa-gesa sesuai jadwal keberangkatan karena harus melakukan pemeriksaan antigen bagi yang baru dua kali vaksin dan RT-PCR bagi yang baru satu kali vaksin,” pungkasnya. (*)

Related posts