Hayo, Ngabuburit di Rel Bisa Kena Denda Loh

Sosialisasi larangan beraktivitas di rel kereta api dan perlintasan sebidang oleh PT KAI Daop 2 Bandung.

JABARTODAY.COM – BANDUNG Mengantisipasi warga ngabuburit di rel, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung menyosialisasikan larangan beraktivitas di jalur kereta api serta sanksi bagi yang membandel.

Tak hanya itu, dipasang pula spanduk mengenai larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel di sejumlah titik emplasemen stasiun, perlintasan maupun jalur rel yang dekat dengan permukiman warga.

Sejak Rabu (13/4/2022), PT KAI Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi, dan lainnya.

“Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti kita ketahui, rel hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta dan bagi pihak yang terkait dengan operasional kereta tersebut. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

UU No 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian dalam Pasal 173 menyebutkan masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Berita Terkait

Sementara pada Pasal 181 ayat (1) menyebut bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

“Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23/2007,” tegas Kuswardoyo.

Selain masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, diutarakan Kuswardoyo, pihaknya pun fokus melakukan sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Sosialisasi di perlintasan sebidang ini konsisten dilakukan pihaknya dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan keamanan setempat yang dilaksanakan setiap Jumat.

Sosialisasi ini dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster berisi himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan si ular besi ketika palang pintu sudah mulai ditutup.

Saat ini terdapat 451 pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung, 348 diantaranya tidak dijaga atau liar. Dari data tersebut, Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 perlintasan tidak resmi akan ditutup pada tahun ini. Dan, sejak Januari hingga saat ini sudah terdapat 9 perlintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup.

“Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat akan bisa terwujud dengan peran serta masyarakat. Untuk itu, kami terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Related posts