Simak, Syarat Baru untuk Naik Si Ular Besi

JABARTODAY.COM – BANDUNG Jelang mudik tahun ini, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengubah syarat dan ketentuan bagi penumpang yang akan bepergian.

Menyusul keluarnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga alias booster, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen pada saat akan berangkat.

Secara detail, ada sejumlah persyaratan untuk menggunakan moda transportasi yang kerap dijuluki ular besi, baik perjalanan jarak jauh maupun lokal.

Untuk jarak jauh, bila calon penumpang telah melakoni vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sementara untuk yang baru sampai vaksin kedua, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Sedangkan yang baru menerima dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Berita Terkait

Calon penumpang usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Tak jauh berbeda dengan kereta api lokal, masyarakat yang ingin naik harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo, Selasa (5/4/2022).

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan saat boarding.

Kuswardojo menekankan, penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

“Kami akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api ditengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran,” ujar Kuswardojo.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April-13 Mei 2022. Sampai dengan 5 April 2022 tercatat sejumlah perjalanan KA di tanggal favorit atau 30 April 2022  ke arah Jawa Tengah dan Timur telah habis terjual. Yaitu, KA Argo Wilis, Turangga, Lodaya, Kutojaya, Pasundan, dan Kahuripan.

“Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. Tercatat baru sekitar 25 persen tiket arus mudik terjual secara keseluruhan untuk Angkutan Lebaran tahun ini di Daop 2 Bandung,” pungkasnya. (*)

Related posts