JABARTODAY.COM, JAKARTA — Sejak wabah Virus Corona (Covid-19) melanda dunia, istilah “protokol kesehatan” dan “new normal” populer di kalangan warga dunia.
Protokol kesehatan adalah tata cara menjaga kesehatan, khususnya untuk mencegah penularan Covid-19.
Istilah “new normal” mengacu pada perubahan perilaku manusia setelah pandemi virus corona melanda dunia, temasuk Indonesia.
New normal adalah tata cara hidup baru dengan membiasakan hal-hal yang tadinya tidak lazim dilakuan dalam kehidupan sehari hari guna mencegah penularan Virus Corona.
Dalam bahasa Indonesia, new normal diterjemahkan sebagai “kenormalan baru”. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan istilah “Adaptasi Kebiasaan Baru” (AKB) untuk merujuk pada new normal.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat pusat hingga daerah terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan new normal.
Protokol kesehatan itu antara lain memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak (social and physical distancing), dan menghindari kerumunan.
Pemerintah dan kalangan medis meyakini, protokol kesehatan mampu memutus rantai penyebaran Covid-19 karena mencegah penularan virus corona.
Protokol Kesehatan New Normal
Protokol kesehatan era new normal dirilis pemerintah, di antaranya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kementerian Kesehatan merilisi protokol kesehatan pada 25 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dirilis laman resmi Kemenkes, protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menjaga kebersihan tangan (rajin mencuci tangan menggunakan sabun), menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.
Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran, hingga tempat ibadah.
Isi Keputusan Menkes tentang protokol kesehatan new normal itu antara lain:
- Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
- Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
- Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
- Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
- Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) – mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.
Selain Kemenkes, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan panduan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar diperbolehkan naik kendaraan umum.
Protokol kesehatan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
Protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenhub ini mengacu pada protokol yang sudah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ada sekitar 6 protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat jika menggunakan kendaraan umum.
Dirilis akun Instagram Kemenhub, protokol kesehatan new normal dalam bidang transportasi antara lain sebagai berikut:
- Senantiasa menggunakan masker dengan benar
- Usahakan tidak menyentuh bagian kendaraan
- Tetap jaga jarak dengan penumpang yang lain
- Usahakan bayar tiket atau ongkos menggunakan transaksi non-tunai
- Jika menggunakan ojek, bawa helm sendiri
- Jika harus sentuh wajah/mata, pakai tisu yang bersih.
Demikian protokol kesehatan di era new normal yang wajib dilaksanakan masyarakat demi segera berakhirnya pandemi corona. (JT).*