LPSK Akan Supervisi Kementerian

Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan di Bidang Perlindungan Saksi dan Korban, di Grand Aquila Hotel, diadakan untuk menginvetarisir masalah di seputar perlindungan saksi dan korban. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan di Bidang Perlindungan Saksi dan Korban, di Grand Aquila Hotel, diadakan untuk menginvetarisir masalah di seputar perlindungan saksi dan korban. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Dalam misi menjalankan Instruksi Presiden No 2/2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyusun peraturan mengenai Whistleblowing System (WBS) untuk mencegah tindak korupsi.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, sebagai lembaga yang melindungi saksi, korban maupun pelapor, dituntut menjadi “lokomotif” pelaksanaan Inpres. “Untuk itu LPSK dituntut memiliki peraturan yang mengatur WBS tersebut di internal LPSK,” ujar Semendawai di sela Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan di Bidang Perlindungan Saksi dan Korban, di Grand Aquila Hotel, Selasa (17/6/2014).

Penyusunan Peraturan LPSK tentang WBS atas Dugaan Pelanggaran oleh Pejabat dan Pegawai dimaksudkan juga sebagai upaya aksi pencegahan korupsi di internal LPSK. “Diharapkan dengan adanya peraturan ini, LPSK dapat menerapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2014 serta dapat menjadi contoh bagi kementerian/lembaga lain,” tukas Semendawai.

Pihaknya, diutarakan Semendawai, akan melakukan supervisi ke lembaga/kementerian sesuai dengan Inpres tersebut. Hal itu dilakukan agar WBS yang dibangun di kementerian sesuai standar yang diatur dalam Inpres.

Semendawai sendiri sempat menyinggung banyaknya kasus kekerasan seksual yang ditangani LPSK di wilayah Jawa Barat. Maka itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat mengingat LPSK belum memiliki cabang di daerah. (VIL)

Related posts