Kajati Jabar: Penanganan Perkara Dalam Kecepatan Tinggi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono melantik Asisten Tindak Pidana Khusus Bambang Bachtiar, Senin (29/9). Selain Aspidsus, dilantik pula 12 kepala Kejaksaan Negeri se-Jabar. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono melantik Asisten Tindak Pidana Khusus Bambang Bachtiar, Senin (29/9). Selain Aspidsus, dilantik pula 12 kepala Kejaksaan Negeri se-Jabar. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang memacu gas dalam penanganan perkara di Tatar Pasundan, termasuk soal korupsi. Untuk itu, bagi para pejabat baru, seperti Asisten Tindak Pidana Khusus dan para Kepala Kejaksaan Negeri harus segera mulai beradaptasi menyesuaikan ritme kerja Kejati Jabar.

“Saya akan briefing para pejabat baru agar cepat beradaptasi untuk menyelesaikan perkara dalam kecepatan tinggi,” kata Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono, usai pelantikan pejabat eselon III Kejati Jabar, di Kantor Kejati Jabar, Senin (29/9/2014).

Feri menegaskan, penanganan perkara di Jabar harus objektif, profesional, dan lepas dari kepentingan politik. Apalagi, sambungnya, hukum tidak memiliki kaitan dengan politik, begitu pula sebaliknya. “Tidak ada intervensi penanganan hukum dari kepentingan politik, pribadi, dan kepentingan lain,” ucap Feri.

Disinggung perkara korupsi di Tatar Pasundan, Feri menyatakan, pihaknya sudah mulai bergerak menangani tindak pidana tersebut. Ia mencontohkan, di Bekasi, banyak perkara korupsi yang sedang dalam penanganan pihaknya.

Memandang itu, Feri mengibaratkan, lembaga pimpinannya sebagai mesin mobil yang berada dalam kecepatan maksimum. Karena dipacu kencang, lanjutnya, tidak boleh dipaksakan, namun harus melalui perhitungan matang. “Inilah pentingnya manajemen, para Kajari harus mengukur kemampuan. Mana yang perlu dibantu, Kejati Jabar akan membantu,” tandas Feri.

Kejati Jabar melantik Asisten Tindak Pidana Khusus dan 12 Kepala Kejari di wilayah Jabar. Bambang Bachtiar dipercaya menjadi Aspidsus Kejati Jabar menggantikan Irnensif yang berpindah tugas ke Kejaksaan Agung.

Sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: KEP-IV-701/C/09/2014 tertanggal 01 September 2014, dilantik juga 12 Kepala Kejari dan 1 Kabag TU, yaitu; 1. Achmad Miftahol Arifin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menggantikan Hj. Ganora Zarina yang diangkat menjadi Kabag TU pada Sekretriat Jamintel Kejagung, 2.Katarina Endang Sarwestri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, 3.Handoko Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis menggantikan Joko Purwanto yang diangkat menjadi Asintel Kejati D.I.Yogyakarta, 4. Datuk Rosihan Anwar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Subang menggantikan Diding Kurniawan yang diangkat menjadi Aspidsus Kejati Maluku Utara, 5.RD. Mohammad Teguh Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang menggantikan Pelupessy Raymond Domingo yang diangkat menjadi Asbin Kejati Sulawesi Utara, 6. Bambang Riyadi Lany sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang sebelumnya lowong, 7. Zulkarnaen sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menggantikan Dwi Harto yang diangkat menjadi Asintel Kejati Kalsel, 8. Dedie Tri Haryadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumber menggantikan Edi Winarto yang diangkat menjadi Asintel Kejati Bengkulu, 9. Eri Satriana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi menggantikan Fadlul Azmi yang diangkat menjadi Aspidum Kejati Aceh, 10. Munaji sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banjar yang lowong, 11. Alexander Roilan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna menggantikan Tri Karyono, SH., MH yang diangkat menjadi Aswas Kejati Sulteng, 12. Sapta Subrata sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut menggantikan Agus Suratno yang diangkat menjadi Aspidum Kejati Jateng, 13.Supardi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Jabar menggantikan Anita Asterida yang pindah menjadi Koordinator pada Kejati DKI. (VIL)

Related posts