Ini Alasan PH Hadirkan Saksi Meringankan untuk Dadang Suganda

Kuasa hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni, saat diwawancara awak media, usai sidang lanjutan perkara korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/4/2021). (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda, Efran Helmi Juni dan rekan menghadirkan dua saksi meringankan, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek ruang terbuka hijau Kota Bandung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (8/4/2021).

Kedua saksi tersebut, yaitu Tatang Mustofa, pedagang pasar Ujung Berung yang juga Sekretaris DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Jawa Barat dan Entur Abdul Rosyad, teman dekat sejak kecil di Tasikmalaya.

Efran mengatakan, kedua saksi itu dihadirkan untuk membuktikan jika terdakwa Dadang Suganda, benar seorang pengusaha kaya dengan banyak usaha termasuk jual beli tanah. Bukan calo atau makelar tanah.

“Di dalam persidangan selalu terungkap bahwa terdakwa disebut makelar tanah. Dengan ini membuktikan, terang benderang Pak Dadang Suganda bukan seperti yang disangkakan,” ungkapnya, usai persidangan.

Dia pun ingin membuktikan jika kedua saksi meringankan tersebut benar merupakan orang-orang dekat terdakwa, yang tidak mengetahui ihwal proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau.

Berita Terkait

“Jadi kita membuktikan bahwa terdakwa benar-benar berbisnis dengan benar, dan aliran uang hasil usahanya tercatat bahkan terdistribusi dengan benar-benar,” sebut Efran.

Menurutnya kekayaan terdakwa bukan merupakan hasil tipikor melainkan diperoleh dari hasil usahanya yang beragam dan sah.

“Jadi kekayaan yang dimilikinya tidak berasal dari tindak pidana korupsi, itu intinya yang mau kita sampaikan,” ujar dia.

Kesaksian kedua orang dekat Dadang Suganda, sudah diberikan dengan apa adanya, sambung Efran, tanpa ada rekayasa dan mengada-ada itulah faktanya.

“Kalau kita mengada-adakan kan nantinya tidak baik, kita apa adanya saja,” pungkas Efran. (*)

Related posts