JABARTODAY.COM – BANDUNG Menjamurnya toko modern di Kota Bandung dinilai sudah meresahkan perekonomian masyarakat.
Terlebih, sejumlah toko modern yang berdiri menyalahi aturan karena letaknya berdekatan dengan pasar tradisional atau kurang dari 1 km dengan pasar tradisional.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, sebagai kontrol terhadap keberadaan toko modern Pemerintah Kota Bandung harus berani mengeluarkan kebijakan tegas pada toko modern. Apalagi, keberadaan toko modern semakin berkembang dan tumbuh dengan pesat dari waku ke waktu.
“Tindakan tegas menjadi hal yang mendesak disamping penertiban toko modern yang melakukan pelanggaran Perda tetap dijalankan,” kata Andi, Kamis (8/3/2021).
Dijelaskan politisi Partai Demokrat ini, bahwa upaya penertiban toko modern belum begitu efektif. Sebab, masih ada toko modern yang belum mengantongi izin terus bermunculan. Sehingga, untuk penertiban toko modern harus dilakukan secara menyeluruh.
Disisi lain, kata dia, penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pengusaha toko modern untuk melakukan pelanggaran. Masyarakat perlu dilibatkan sebagai ujung tombak penegakan peraturan daerah.
“Selama ini banyak izin yang melibatkan masyarakat dapat diterbitkan lantaran ketidakpahaman masyarakat. Bisa jadi karena minimnya sosialisasi aturan yang berlaku,” tukas Andi.
Selain itu, terang Andi, penataan toko modern tidak cukup dengan hanya penertiban. Lantaran usaha waralaba dalam bentuk toko modern akan terus berkembang.
“Pemkot Bandung jangan hanya fokus pada penataan dan penertiban saja, harus ada langkah tegas agar ada efek jera,” tutur Andi.
Langkah tegas dan masif diperlukan lantaran penertiban belum membawa dampak yang signifikan. Disamping pembinaan dan penguatan toko milik masyarakat harus terus dilakukan.
“Intinya Pemkot harus mampu melindungi, menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” cetus Andi.
Seperti diketahui tercatat ada
hampir sekitar 40 persen toko modern di kota Bandung tidak berizin, dari 521 toko modern hanya 300 yang berizin. (*)