JABARTODAY.COM – BANDUNG Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan proyek ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (17/6/2021).
Sesuai jadwal yang telah ditentukan, persidangan kali ini beragendakan pembacaan replik oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pleidoi terdakwa Dadang Suganda.
Majelis hakim mempersilahkan PU KPK membacakan repliknya. Replik yang dibacakan oleh PU ini pada intinya tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan pada Selasa (25/5/2021), di Pengadilan Tipikor Bandung. PU KPK memohon agar hakik menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa.
Karena sudah jelas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut keterangan saksi-saksi dan ahli yang telah dihadirkan dipersidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait replik tersebut, kuasa hukum terdakwa, Anwar Djamaludin menyatakan, pihaknya tetap berpegangan pada fakta persidangan, yang telah disampaikan melalui pledoi atau nota pembelaan.
Anwar Djamaludin mengatakan tidak sependapat dengan replik PU KPK. Kuncinya LHP BPK yang inti dakwaan dan tuntutan PU KPK gugur karena tidak bisa dipakai. Kalaupun mau digunakan, harus ada LHP baru sebagai penyempurna LHP yang lalu.
“Dalam masalah ini terdakwa tidak pernah diperiksa BPK RI,” tukasnya.
Sehingga, lanjut dia, dalam perkara ini terdakwa didzolimi. Untuk itu pihaknya meminta kepada majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang selama ini dimunculkan dalam dakwaan.
Sidang ditunda oleh majelis hakim, dan akan dilanjutkan dengan agenda duplik penasehat hukum terdakwa Dadang Suganda pada Kamis (1/7/2021). (*)