JABARTODAY.COM – BANDUNG Sebanyak enam petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin terganjar hukuman berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, mereka terbukti melanggar prosedur pengawalan sejumlah narapidana kasus korupsi saat berada di luar bui.
“Karena bukan pejabat struktural, mereka kena sanksi turun pangkat. Jadi tidak bisa naik pangkat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Susy Susilawati, di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Jumat (10/2).
Sanksi ini tidak terlepas dari adanya aksi ‘pelesiran’ beberapa koruptor penghuni Lapas Sukamiskin, seperti Anggoro Widjojo, Rachmat Yasin, dan Romi Herton, sebagaimana dilansir Majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk ‘Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin’. “Para pengawal tersebut tidak ditugaskan lagi sebagai petugas jaga. Nanti akan ditugaskan di bagian administrasi,” tegas Susy.
Berdasar investigasi Tim 7 yang terdiri dari petugas Dirjen Pemasyarakatan, Inspektorat Kemenkumham, dan Kanwil Kemenkumham Jabar, pengeluaran para terpidana itu sudah sesuai prosedur. Namun, para petugas tidak melakukan pengawalan secara optimal dan melekat saat berada di luar penjara.
“Seharusnya pengawalan sejak keluar hingga kembali itu melekat. Nah hasil pemeriksaan Tim 7, ternyata pengawalan tidak melekat. Sehingga disalahgunakan oleh narapidana tersebut untuk keluar tidak sesuai izin yang diberikan,” tutur Susy.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Molyanto menambahkan, pihaknya tengah menyeleksi orang-orang yang memiliki integritas dan disiplin untuk mengganti posisi enam petugas tersebut. “Kita lihat yang integritasnya mantap. Mereka bisa dari Bandung Raya, seperti Lapas Banceuy atau lainnya,” tukas Molyanto. (vil)