Rusunawa Solusi Masalah Hunian Warga Kota Bandung

Rusunawa Cingised

JABARTODAY.COM – BANDUNG Pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) merupakan suatu cara untuk memecahkan masalah kebutuhan permukiman dan perumahan di Kota Bandung, terutama pada daerah padat perkotaan yang jumlah penduduknya selalu meningkat, sedangkan lahan tanah kian terbatas.

Pembangunan rusunawa akan berdampak pada terbukanya ruang kota, sehingga membantu penataan ruang wilayah dengan berkurangnya daerah kumuh yang menjadi daerah teratur.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi, Senin (20/4/2020), menerangkan, konsep pembangunan rusunawa, yaitu bangunan bertingkat yang dapat dihuni bersama sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, tujuan pembangunan rusunawa sederhana selain untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), juga guna menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya, terutama untuk penataan wilayah bantaran sungai dan tempat-tempat kumuh di Kota Bandung serta untuk merelokasi hunian tak berizin di tempat-tempat terlarang.

Dalam referensi politisi PDI Perjuangan, Pemerintah Kota Bandung baru memiliki tiga rusunawa yang terletak di beberapa sub wilayah perkotaan (SWK), yaitu Rusunawa Cingised, Rusunawa Sadang Serang, dan Rusunawa Rancacili.

Berita Terkait

Berkaca dari fakta tersebut, kata Folmer, tak dapat dipungkiri berbagai persoalan belum mampu diselesaikan, dan persoalan itu sebenarnya mencuat sejak dini.

“Sebut saja, rusaknya ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Bandung utara (KBU) karena maraknya pembangunan. Padahal, Bandung merupakan salah satu etalase kota di Indonesia. Setiap kali ada persoalan, seluruh mata akan menyorotinya,” tukasnya.

Untuk menjawab persoalan itu Folmer mengurainya dari sudut pandang, arsitektur perkotaan, penataan ruang wilayah dan sosial ekonomi. Dikatakannya, tak kunjung terselesaikannya persoalan kepemilikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Bandung, terpapar dalam angka waiting list peminat rumah susun sederhana sewa, yakni berdasarkan data DPKP3 kini terdapat 2.500 orang warga menunggu kepastian.

Tingginya angka tersebut lantaran jumlah kamar hunian di rumah susun sewa sederhana sangat terbatas. Akibatnya, banyak masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki tempat tinggal di tengah kota. Padahal ruang lingkup kerja mereka ada di sana.

Salah satu upaya yang harus dìlakukan Pemerintah Kota Bandung dalam mengatasi hal ini, cetus Folmer, dengan membangun banyak rusunawa bergeser ke daerah pinggiran lantaran harga lahan yang semakin mahal.

“Memang seharusnya pembangunan rusunawa sederhana tidak harus di tengah kota, itu akan memakan biaya sangat mahal. Lahan Pemkot seperti itu sangat terbatas,” ucapnya.

Mau tidak mau, masyarakat pada akhirnya terpaksa harus patuh dengan solusi yang ditawarkan Pemerintah Kota Bandung. Dengan dalih penataan serta memberikan ruang hidup lebih layak, MBR didorong tinggal di rusunawa sederhana bila masih ingin memiliki tempat tinggal yang dekat dengan tempat kerja. Namun di sinilah segala persoalan bermula. Pasalnya, tower rumah susun sewa sederhana juga memerlukan pemeliharaan.

Biaya pemeliharaan ini tidak bisa diserahkan kepada penghuni yang mayoritas MBR. Sebab, untuk membayar sewa, biayanya ditentukan mengacu pada perhitungan prosentase pendapatan upah minimun kota. Ini akan mendegradasi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap tahunnya, ujar Folmer.

“Biaya perawatan gedung rusunawa sederhana diambil dari pungutan biaya sewa dan tidak boleh menggunakan APBD,” tegas Folmer.

Bila itu diakumulasikan dengan rata-rata usia tinggal penghuni selama 10 tahun, maka penghuni rusunawa saat keluar harus sudah dapat mandiri.

“Ada kewajiban yang harus dilaksanakan penghuni setiap bulannya. Warga rusunawa harus menyisihkan penghasilannya dalam bentuk tabungan wajib. Ini akan jadi modal saat meninggalkan rusun untuk hidup lebih baik,” papar Folmer.

Folmer berpandangan, membangun rusunawa akan lebih baik dari pada merevitalisasi kawasan kumuh yang menjadi persoalan Pemkot Bandung di tengah kota. Menata kawasan kumuh, tetapi dengan tidak mempertimbangkan aspek optimalisasi lahan tidak akan berdampak pada penambahan cakupan ruang terbuka hijau.

Namun, kebijakan tersebut sebelumnya harus disosialisasikan. Pemkot Bandung perlu memberikan pengertian kepada masyarakat agar bersedia diajak kerja sama dalam mewujudkan penataan ruang wilayah.

“Tidak sama dengan kawasan kumuh, rusunawa itu menyediakan hunian dan tempat ruang hidup. Di lingkungan rusunawa itu bukan hanya tempat tinggal, tempat tidur, dia juga menjadi tempat bekerja, bersosialisasi, dan sebagainya. Jadi ada kehidupan sosial,” pungkas Folmer. (edi)

Related posts