JABARTODAY.COM – BANDUNG Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya dipastikan berjalan lebih ketat dibanding daerah yang telah menerapkan lebih dahulu. Hal itu lantaran Kota Bandung bakal melarang pengendara sepeda motor membonceng penumpang.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (21/4/2020).
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Yana Mulyana menerangkan, bila selama pelaksanaan PSBB, seluruh jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang. Hal itu mengaca pada standarisasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menetapkan jarak aman physical distancing guna mencegah virus corona adalah 2 meter.
“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat (3) disebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang.
Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan bahwa semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.
“Ya silahkan kalau mau menurunkan penumpangnya atau kalau tidak ya silahkan balik lagi,” ucapnya.
Meski begitu, Yana kembali menegaskan bahwa kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.
Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di check point.
“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwal. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau id card dia boleh masuk,” terangnya. (vil)