
JABARTODAY.COM – BANDUNG Melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air membuat pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan, salah satunya menghapus aturan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (8/3/2022).
Merujuk pada isi SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sekaligus SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung memberlakukan sejumlah persyaratan baru bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi berjuluk ular besi.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengemukakan, bagi penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Bila bisa menunjukkan bukti tersebut, calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen,” kata Kuswardojo, melalui keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).
Hanya saja, bagi calon penumpang yang baru melakoni vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” urai Kuswardojo.
Sedangkan penumpang usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR. Mereka dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Setiap pengguna kereta api jarak jauh wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, juga ketika boarding,” papar Kuswardojo.
Kuswardojo menyebut kapasitas tempat duduk dalam rangkaian kereta api adalah 100 persen. Mengingat pandemi belum benar-benar berakhir, penumpang diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan kereta api.
“Jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster namun ditemukan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan, tiket dibatalkan,” tegas Kuswardojo.
Sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan kereta api, Kuswardojo mengutarakan, pihaknya masih akan membuka layanan pemeriksaan antigen di stasiun keberangkatan bagi calon penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama atau kepentingan medis khusus/komorbid dengan tarif Rp 35 ribu.
Selama masa pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah.
Dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta, seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.
“Kami akan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Pastikan informasi yang anda terima hanya dari sumber resmi terpercaya. Mari jadikan perjalanan kereta api anda menjadi perjalanan yang aman, nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya. (*)