JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya menyesalkan adanya aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang lelaki paruh baya, belum lama ini. Dia mengecam tindakan tersebut, karena sangat tidak manusiawi.
“Saya menyayangkan kejadian seperti ini masih ada, apalagi korbannya adalah anak dibawah umur yang masih memiliki masa depan panjang,” ujar Edwin, di Bandung, Selasa (8/3/2022) malam.
Edwin menerangkan, kasus yang terjadi di sebuah rumah di salah satu kawasan di Kota Bandung menimpa gadis berinisial S (16). Bahkan, aksi tak terpuji pelaku berinisial HW (45) telah dilakukan sejak tiga tahun silam.
“Jadi pelaku ini telah melakukan aksinya sejak 2018. Hanya saja, karena ada ancaman, korban tak berani melaporkan hal ini kepada orang tuanya,” ucap Edwin.
Pelaku sendiri, diungkap Edwin, merupakan orang dekat ibunda korban. Hal ini membuat leluasa pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu masih berusia 13 tahun.
“Namun karena sudah tidak kuat, korban akhirnya menceritakan hal ini kepada ibunya dan melaporkan kepada aparat kewilayahan, yang ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi,” papar Edwin.
Edwin yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bandung pun meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban aksi bejat pelaku untuk melaporkan hal tersebut. Kuat dugaan korban yang menjadi sasasan hawa nafsu pelaku tak hanya satu orang.
Edwin menyatakan bakal memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap korban. Hal ini mengingat rumah korban sempat didatangi orang tak dikenal pasca kejadian tersebut terkuak.
“Silakan laporkan bila ada yang menjadi korban. Kami akan berikan bantuan hukum dan perlindungan sepenuhnya kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban dari pelaku,” tegas Edwin.
Edwin berharap, kejadian seperti ini tak terulang lagi di masa mendatang. Apalagi, perbuatan tercela ini menimpa anak dibawah umur yang masih memiliki masa depan sangat panjang. Dia menginginkan agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.
“Kami ingin agar pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, apalagi ini korbannya masih dibawah umur. Hal ini juga agar peristiwa serupa tidak terulang lagi kedepannya,” kata Edwin.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan, mengemukakan, bila saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian. Saat ini, diutarakan dia, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Untuk saat ini pelaku dijerat Pasal 287 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)