
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Akibat putusan dibawa oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tedjocahyono, sidang perkara penyuapan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor yang melibatkan terdakwa Endang Dyah Lestari ditunda.
Sejatinya pada Rabu (20/3), majelis hakim menjatuhkan vonisnya pada pejabat PT Gunung Emas Abadi itu. Namun dikarenakan ada kegiatan lain, anggota majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Kamis (21/3) esok.
“Kami dari majelis hakim sebenarnya sudah siap dengan putusan. Hanya saja, pak Wakil Ketua ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sidang ditunda esok,” ucap anggota majelis hakim, Basari Budhi, di Ruang Sidang I PN Bandung.
Entah mengapa, majelis hakim menunda sidang hingga sore hari. Pasalnya, sidang perkara pidana umum, perdata, dan korupsi lainnya telah usai sejak pukul 14.00. Sehingga, baik ruang sidang maupun anggota majelis hakim, banyak yang lowong.
Endang sendiri sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap telah melakukan penyuapan kepada Anggrah Suryo, yang saat itu menjabat Kepala KPPP Bogor, atas penurunan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaannya.
Sebagai ucapan terima kasih atas penurunan besaran pajak kurang bayar PT GEA senilai Rp 24 miliar yang menjadi Rp 1,2 miliar, Endang memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada Anggrah. Belum sempat menikmati hasil, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mereka.
Hanya saja, berlimpahnya kasus di KPK, membuat kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut. (VIL)