JABARTODAY.COM – BANDUNG Terbukti melakukan gratifikasi terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo, pejabat PT Gunung Emas Abadi, Endang Dyah, divonis 8 bulan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun. Dalam sidang yang digelar di Ruang II Pengadilan Negeri Bandung itu, Endang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan 10 hari kepada terdakwa,” ucap Hakim Ketua Setyabudi Tedjocahyono dalam pembacaan putusannya.
Jaksa sendiri langsung mengajukan banding, karena vonis kurang dari setengah yang dituntutkan kepada Endang.
Kasus ini berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek Endang dan Anggrah di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur, Juli 2012 lalu. Modusnya adalah uang disetor Endang untuk menyuap besaran pajak kurang bayar PT GEA senilai Rp 22 miliar. Suap Rp 300 juta disepakati setelah kedua tersangka melakukan tawar-menawar.
“Anggrah sanggup mengubah besaran utang pajak itu dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar dan Endang hanya diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar. Kemudian disepakatilah Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Anggrah sebagai pajak dan Rp 300 juta sebagai uang untuk memuluskan pajak kurang bayar dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar,” jelas JPU.
Pemotongan pajak PT GEA tahun 2006 – 2008 sebesar 90 persen lebih, merupakan inisiatif Anggrah. Anggrah-lah yang memberi instruksi tim pemeriksa pajak agar terus menurunkan nilai pembayaran pajak PT GEA menjadi Rp 1,2 miliar dari total Rp 24 miliar lebih.
Mengetahui nilai pajak sebesar itu, Endang berupaya mencari “jalan tengah” agar nilai pajak yang harus dibayar, menjadi lebih murah. Endang menemui Anggrah sebagai Kepala KPP Bogor saat itu dan menyatakan hanya sanggup membayar Rp 1,2 miliar.
“PT GEA sebenarnya siap membayar Rp 1,5 miliar. Nah, yang Rp 300 jutanya akan diberikan kepada terdakwa jika bisa membuat pajaknya menjadi Rp 1,2 miliar. Maka, Anggrah pun menginstruksi tim pemeriksa agar menghitung kembali pajak dan diubah,” imbuhnya.
Tim pemeriksa lalu menghitung ulang hingga menjadi Rp 11 miliar. Namun Anggrah tidak puas. Tim melakukan penghitungan lagi hingga turun jadi Rp 1,3 miliar. Anggrah lalu menyiasatinya agar dana perusahaan sebesar Rp 29 miliar, “dikeluarkan” dari pemeriksaan. “Dan dimasukkan sebagai transaksi pribadi Lukas (pemilik PT GEA). Akhirnya didapatlah angka Rp 1,19 miliar. Sesuai keinginan Anggrah,” terangnya.
Sebagai ucapan terima kasih, PT GEA memberikan Rp 300 juta untuk Anggrah. Saat transaksi itulah, keduanya ditangkap tangan. Dan KPK menyita barang bukti uang Rp 300 juta dengan pecahan Rp 100 ribu. (VIL)