JabarToday.com (JAKARTA)- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Indosat dan IM2 menggunakan frekuensi bersama dibantah keras oleh dua orang saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dari kerjasama bisnis antara Indosat dan IM2.
Kedua saksi itu adalah Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Titon Dutono, dan Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Direktur Jenderal Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika Kominfo Bertiana Sari.
“Penyelenggara jaringan telekomunikasi seluler seperti Indosat justru dianjurkan oleh Undang-Undang untuk menyewa jaringannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi seperti IM2. Hal ini tertuang dalam UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 9 ayat 2 bahwa Penyelengara jasa telekomunikasi dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. ,” ujar Titon Dutono saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi terkait penggunaan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3).
Titon mengungkapkan, penyelengggara jaringan seperti Indosat bukan hanya dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jasa seperti IM2, bahkan Undang-Undang menganjurkan frekuensi sebagai sumber daya terbatas tersebut bisa dimanfaatkan se0ptimal mungkin oleh para penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Penyewaan jaringan itu justru dianjurkan Undang-Undang. Hal ini penting untuk mengoptimalkan nilai ekonomi jaringan yang dimiliki dan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM di bidang telekomunikasi,” kata Titon.
Titon juga menegaskan bahwa IM2 tidak pernah mengajukan penggunaan izin penggunaan frekuensi, karena IM2 merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam hal ini Internet Server Provider (ISP).
“Saya tidak bisa merinci satu-persatu. Tapi, pola kerjasama antara Indosat dan IM2 ini juga banyak dilakukan oleh sejumlah penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya,” ujarnya.
Titon menambahkan, Indosat sebagai salah satu pemenang lelang frekuensi 2,1 GHz wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sebesar 0,5% dan BHP USO (Universal Service Obligation) sebesar 1,25% dari Gross Revenue (Pendapatan Kotor).
“Sementara IM2 cukup membayar BHP jasa telekomunikasi atau BHP-Tel dan BHP USO,” jelasnya.
Kesaksian Titon diperkuat lagi oleh keterangan Bertiana Sari bahwa IM2 selama ini tidak melakukan pemakaian jaringan bersama dengan PT Indosat dalam model bisnisnya.
“Kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan khususnya UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ujar Bertiana Sari.
Pada sidang itu, salah seorang anggota majelis hakim memandang penting kehadiran Menkominfo TIfatul Sembiring untuk dihadirkan sebagai saksi.
“Ke depan, kiranya perlu dihadirkan Menkominfo, agar persoalan ini menjadi lebih jelas,” ujar salah seorang hakim tipikor tersebut. (Fahrus Zaman Fadhly)