Kasus Suap Pajak, Anggrah Dituntut 7 Tahun Penjara

JabarToday.com (BANDUNG) – Diduga menerima suap untuk pengurangan nilai utang pajak PT Gunung Emas Abadi, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. Menurut Penuntut Umum, Anggrah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa, serta denda 200 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” ucap JPU Rahman Firdaus di Ruang Sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3).

Anggrah sendiri dibebaskan dari dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider, yakni Pasal 2, 3, dan 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Jaksa mengenakan dakwaan lebih subsider lagi, karena memiliki inisiatif untuk meminta imbalan kepada seseorang.

Saat Rahman membacakan tuntutan, terlihat kuasa hukum Anggrah, Antonius Stanis, senyum-senyum menyimak apa yang diucapkan JPU. Antonius memiliki alasan di balik senyum tersebut. Dirinya berpendapat, alasan penuntutan kliennya tidak tepat, bahkan berlebihan.

“Bahwa jaksa mendasarkan tuntutan, dikarenakan terdakwa mengeluarkan dan menandatangani SKP atau Surat Ketetapan Pajak dan mutasi pajak,” tukasnya.

Justru, lanjut Antonius, bila terdakwa yang ketika itu menjadi Kepala KPPP Bogor tidak melakukan hal tersebut malah melanggar peraturan. Karena SKP hanya bisa dikeluarkan oleh kepala kantor. Ditambah, Anggrah tidak memiliki inisiatif untuk meminta uang kepada PT GEA.

Dalam tuntutan jaksa, disebutkan pemotongan pajak PT GEA tahun 2006 – 2008 sebesar 90 persen lebih, merupakan inisiatif Anggrah. Anggrah-lah yang memberi instruksi tim pemeriksa pajak agar terus menurunkan nilai pembayaran pajak PT GEA menjadi Rp 1.197.580.700 dari total Rp 24 miliar.

Untuk hal itu, PT GEA memberikan ucapan terima kasih yang disampaikan melalui Endang Dyah Lestari sebesar Rp 300 juta. Namun, belum sempat menikmati, Anggrah dan Endang keburu dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berlimpahnya kasus di KPK, membuat komisi yang dipimpin Abraham Samad itu menyerahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian Kejagung melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut. (VIL)

Related posts