Tanpa Terdakwa, Jaksa Bacakan Tuntutannya

JabarToday.com (BANDUNG) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kembali menggelar sidang in absentia perkara dugaan penyelewengan dana hibah Kota Bandung tahun 2010, Rabu (20/3). Meski tanpa kehadiran kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tetap membacakan tuntutannya.

Kedua terdakwa, Deni Wardani dan Syaf Mulyana, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Lia Pratiwi di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang perkara dugaan penyelewengan dana hibah Kota Bandung tahun 2010 senilai Rp 300 juta ini terpaksa digelar karena Deni Wardani dan Syaf Mulyana, tidak memenuhi panggilan sidang yang telah dilayangkan tiga kali.

Deni sendiri adalah Ketua Lembaga Kajian Lingkungan Kota Bandung, sementara Syaf adalah Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Kota Bandung. Keduanya menerima hibah dari Pemerintah Kota Bandung masing-masing Rp 150 juta.

Kedua terdakwa tidak diketahui keberadaannya sejak masa penyelidikan pada November 2011. Saat itu, keduanya dinilai kooperatif karena sudah mengembalikan kerugian negara yang totalnya Rp 300 juta.

Saat memasuki tahap dua (penuntutan), terdakwa tidak pernah lagi memenuhi panggilan pemeriksaan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencari terdakwa, termasuk meminta bantuan Polrestabes Bandung yang memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski jaksa telah memasang pengumuman di media massa, keduanya tetap tidak terlihat batang hidungnya. Yang membuat majelis hakim memutuskan menggelar sidang tanpa kehadiran mereka. (VIL)

Related posts