Protokol Kesehatan Covid-19: Jarak Aman Bersepeda 20 Meter, Lari 10 Meter

protokol kesehatan sepeda lari

JABARTODAY.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan protokol kesehatan saat beraktivitas di fasilitas umum. Di antaranya mencakup panduan menjaga jarak saat berolahraga sepeda, lari, dan jalan kaki.

Dirilis laman resmi Kemenkes, tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran virus corona (Covid-19).

Protokol kesehatan diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Berita Terkait

Menkes Terawan mengatakan, tempat dan fasilitas umum merupakan area masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

Kemenkes menganjurkan olahraga untuk meningkatkan data tahan tubuh dan mengendalikan faktor risiko penyakit. Untuk olahragawan, latihan fisik juga harus tetap dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi.

Selain mengharuskan tetap pakai masker saat melakukan olahraga dengan intensitas ringan dan sedang, Kemenkes juga menganjurkan untuk saling jaga jarak.

Pengaturan jarak aman menurut panduan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Olahraga yang dilakukan tanpa berpindah tempat atau olahraga yang dilakukan dengan posisi sejajar minimal 2 meter dengan orang lain.
  2. Jalan kaki dengan jarak kurang lebih 5 meter dengan orang di depannya.
  3. Berlari dengan jarak kurang lebih 10 meter dengan orang di depannya.
  4. Bersepeda dengan jarak kurang lebih 20 meter dengan orang di depannya.

Protokol kesehatan ini juga menganjurkan untuk menghindari olahraga yang membutuhkan kontak fisik. Penggunaan alat olahraga secara bersama-sama juga harus dihindari.

Setelah berolahraga dan tiba di rumah, Kemenkes menganjurkan segera cuci tangan, mandi, dan berganti pakaian. Jika diperlukan, bersihkan alat olahraga, handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

Selengkapnya: Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

 

Related posts