Perpres 98/2020 Terbit, Sekretaris Umum PGHRI: Kado Terindah dari Presiden Jokowi

JABARTODAY.COM – BANDUNG Sekretaris Umum DPP Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia Candra Permana gembira mendengar kabar Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Perpres ini adalah kado terindah bagi seluruh guru honorer di Indonesia dari Ketua Umum PB PGRI dan Presiden Jokowi bagi perjalanan panjang honorer K2 dan non K2 yang tergabung di PGHRI yang sejak 2017-2020 konsisten meminta untuk dapat ikut seleksi PPPK.

“PGHRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi,  kini Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan PPPK telah terbit,” kata Candra, yang juga ketua DPD PGHRI Jawa Barat, Jumat (2/10/2020).

Candra menjelaskan, PGHRI mengapresiasi pemerintah dan mengajak kepada guru honorer K2 dan guru honorer non K2 di seluruh Indonesia untuk bersatu mengawal realisasi PPPK Tahap II. Sebelumnya PGHRI getol mendesak agar Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK segera diterbitkan, serta disampaikan langsung kepada Presiden.

Dikatakannya, melalui perjuangan panjang ini semoga dengan diundangkan Perpres No 98 Tahun 2020 merupakan realisasi atas RDP Komisi X dan pemerintah bagi guru honorer K2 dan non K2 di 584 daerah.

Berita Terkait

“Penantian panjang guru-guru honorer terjawab sudah dengan diterbitkannya Perpres 98 Tahun 2020 ini,” sahut dia.

Dirinya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan PGRI, Komisi X DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen GTK, dan penasehat PGHRI Jawa Barat Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd. dan Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., M.Si., MH.

Untuk itu, Candra juga mengajak seluruh guru honorer dan ASN, untuk mengabdi bekerja sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di republik ini.

Untuk diketahui, dengan keluarnya regulasi ini, otomatis honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN.

“Penetapan SK PPPK akan dilaksanakan oleh masing-masing kepala daerah,” pungkas Candra. (*)

Related posts