Dishub Kota Bandung Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Ojek Online Bandung

JABARTODAY.COM – BANDUNG Meski pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di Kota Bandung sudah diakhiri, namun Pemerintah Kota Bandung belum merestui ojek online untuk beraktifitas seperti biasa.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menegaskan, ojek online di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum, seperti daerah lain. Saat ini, kata Tedy, operasional ojol di Kota Bandung masih harus menunggu hasil koordinasi antara Pemkot Bandung dengan aplikator.

“Masih ada batasan untuk aktifitas ojek online di Bandung. Tapi dalam konteks sebagai transportasi publik nasib driver ojol perlu mendapat perhatian serius,” ujar Tedy, saat menerima aspirasi pengemudi yang tergabung dalam Driver Online Jabar Bersatu, di

Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (9/7/2020).

Berita Terkait

Sementara itu, Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rijal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer, memakai masker, dan penumpang membawa helm sendiri.

Hal itu, terang dia, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Selain itu, lanjut Rijal, aturan itu sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal Nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

“Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker dan sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala sakit,” kata Rijal.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara DPRD, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Perwakilan Driver Online Jabar bersatu, terungkap. Para driver ojol daring keberatan terkait hasil rapid maupun swab atau surat bebas Covid-19 sebagai syarat keamanan untuk menarik penumpang.

Yaman Didu selaku tim advokasi Driver Online Jawa Barat Bersatu mengatakan, kondisi pengemudi ojek daring selama pandemi cukup mengkhawatirkan, terlebih sejak dihentikannya layanan untuk mengangkut penumpang. Sehingga, untuk membayar rapid atau swab test sangat berat bagi mereka.

“Kalau ada rapid dan swab test atau surat bebas Covid-19, berat kalau dibebankan kepada kami. Maka itu, kami meminta kepada DPRD untuk menyampaikan keberatan itu ke Pemerintah Kota Bandung agar ada pemeriksaan difasilitasi secara gratis,” tutupnya. (edi)

Related posts