JABARTODAY.COM – BANDUNG
Sukses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pengaduan online, mengilhami Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan aplikasi serupa. Melalui aplikasi Whistleblowing System (WBS), pengaduan pelanggaran barang dan jasa bisa diadukan melalui website.
Kepala Balai LPSE Jabar Ika Mardiah menjelaskan, WBS adalah sistem pengaduan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang pengadaan barang dan jasa. Whistleblower merupakan orang yang memiliki informasi ataupun akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat di mana orang tersebut bekerja.
“WBS adalah bagian dari upaya mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. Sistem ini muncul dari Inpres No 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” papar Ika.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan semangat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam mencegah dan memberantas tindak korupsi. Dengan WBS, imbuh Ika, semua pihak dapat menginformasikan indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Untuk itu, sosialisasi atau diseminasi kebijakan penerapan WBS akan terus dilakukan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Tentunya penerapan WBS perlu peran aktif semua elemen sehingga keinginan menghadirkan tatakelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan dapat terwujud,” tutur Ika.
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Suhardjo manandaskan, pihaknya menyediakan WBS melalui website www.lkpp.go.id untuk menekan penyelewengan ataupun KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kami mencontoh KPK yang berhasil dalam menyediakan pengaduan melalui website. Dengan WBS ini, diharapkan siapapun bisa melaporkan atau mengadukan tindakan penyelewengan atau KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Agus Suhardjo di Gedung Bappeda Jawa Barat, Jalan Juanda, Rabu (10/10) lalu.
Menurut Agus, jika ada bawahan yang disuruh melakukan penyelewengan atau KKN dalam pengadaan barang dan jasa, dia bisa mengadukan atau melaporkannya melalui website ini. Dengan melaporkan, tambah Agus, data pelapor bisa disembunyikan. Dalam hal ini, pelapor bisa menggunakan email atau nama samaran.
“Tentunya pelapor harus mempunyai data yang akurat. Kami pun akan menyembunyikan data yang melaporkan,” katanya. Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa WBS berguna untuk meningkatkan upaya pencegahan KKN dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dapat mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.(HUMAS PEMPROV JABAR/NJP)