Subsidi Dipangkas, Tarif KA Ekonomi Melejit

kereta-apiJABARTODAY.COM – BANDUNG

Masyarakat yang selama ini biasa menggunakan angkutan kereta api kelas ekonomi, pada hampir seluruh daerah di tanah air, sepertinya, mulai 1 September 2014 harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, tarif tiket KA kelas ekonomi mengalami kenaikan.

Itu terjadi seiring dengan adanya pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan. Pemangkasan itu tertuang dalam APBN Perubahan 2014 mengenai Public Service Obligation (PSO) alias subsidi transportasi KA kelas ekonomi.

Sebelum APBN Perubahan, nilai PSO seusai Kontrak PSO No PL.102/A/41/DJKA/3/14 dan HK.221/111/1/KA-2014 tertanggal 3 Maret 2014, sebesar Rp 1,22 triliun. Berdasarkan APBN Perubahan, nilai PSO berkurang Rp 352 miliar atau menjadi Rp 871,58 miliar. “Jadi, kami terpaksa memberlakukan tarif KA ekonomi dalam harga komersil,” tukas Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional II Bandung, Zunerfin, Senin (23/6/2014).

Dikatakan, di wilayah kerjanya, KA ekonomi terdiri atas KA jarak sedang dan jauh. Sejauh ini, ungkap dia, pihaknya mengoperasikan beberapa KA Ekonomi, yang keberangkatannya dari Stasiun Kiaracondong, Bandung. “Yaitu KA Kahuripan (Kediri-Kiaracondong), KA Pasundan (Surabaya-Kiaracondong), dan Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong), serta KA Serayu (Purwokerto-Kroya-Jakarta Kota),” papar Zunerfin.

Adanya pemangkasan PSO itu, sambung Zunerfin, membuat tiket ke-4 rangkaian KA itu pun mengalami kenaikan. Untuk KA Kahuripan, ujar dia, tarif yang saat ini berlaku Rp 50.000 per orang. Mulai 1 September 2014 menjadi Rp 125.000.

Lalu, tambah dia, tarif tiket KA Pasundan yang hingga 31 Agustus 2014 nilainya Rp 55.000, mulai 1 September 2014 berubah menjadi Rp 130.000. Sedangkan tarif KA Kutojaya Selatan, saat ini senilai Rp 35.000, awal September 2014 menjadi Rp 70.000. Sementara KA Serayu, yang semula Rp 35.000, menjadi RpĀ  95.000.

Seiring dengan adanya peningkatan tarif itu sebagai efek pemangkasan PSO, sambung Zunerfin, pihaknya tidak memberlakukan biaya tambahan saat pembelian tiket. “Itu berlaku pada seluruh outlet penjualan, tidak hanya loket-loket di stasiun, tetapi juga lainnya, termasuk penjualan pada minimarket,” tutup Zunerfin. (ADR)

Related posts