Jelang Nataru PPNKRI Ingatkan Kembali Fatwa MUI tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim hukumnya Haram

Toleransi
PPNKRI membacakan pernyataan sikap jelang nataru

JABARTODAY.COM, BANDUNG – Umat Islam bersikap sangat toleransi kepada yang beragama dan berkeyakinan lain dalam menjalankan ibadah termasuk dalam merayakan hari raya. Hal ini juga yang ditunjukan kaum muslimin kepada umat Kristiani dalam merayakan natal, karena kebebasan menjalankan agama dan keyakinan itu dijamin oleh negara khususnya UUD 1945 pasal 29.

Demikian diungkapkan KH.Roinul Balad selaku Ketua Pembina Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) saat menggelar konferensi pers di Bandung, Senin (9/12/2024).  Roin menambahkan meski demikian dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan semua dituntut untuk tetap taat pada aturan atau regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan disekapati umat beragama.

“Janganlah penganut agama memaksakan kehendak untuk ikut merayakan hari rayanya, padahal aturannya tidak boleh penganut agama mengajak orang yang sudah beragama untuk ikut ritual ibadahnya dengan dalih toleransi,”ungkapnya.

Tentu ini, sambungnya, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi negara. Sebab ada SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur kode etik penyiaran agama di Indonesia dimana salah satu klausulnya seseorang/kelompok tidak boleh mengajak orang lain yang berbeda agama untuk mengikuti ritual agama yang dia (pengajak) yakini atau anut.

“Salah satunya tidak memasang spanduk, baliho atau apa pun ditengah Masyarakat yang mayoritas muslim yang berisi mengajak atau mengundang untuk menghadiri perayaan natal. Ini jelas pelanggaran,”terangnya.

Sementara itu Asep Ruswan Efendi,salah satu pengurus PPNKRI menambahkan bahwa yang dilakukan dan dihimbau PPNKRI ini adalah bentuk toleransi dan bentuk dalam menjaga kerukunan umat beragama.

“Kami menjunjung tinggi toleransi dalam ritual agama lain khususnya perayaan natal yang akan dilakukan umat Kristen namun tetap harus juga menjunjung tinggi aturan yang ada dan tidak boleh dilanggar, seperti tadi disebutkan dalam SKB 3 Menteri terkait kode etik penyiaran agama.

Maka dari itu, sambungnya, jika ada ajakan atau undangan untuk hadir dan mengikuti acara natal bersama adalah sebuah pelanggaran. Untuk itu PPNKRI mengingatkan dan mengajak semua umat beragama untuk bertoleransi yang sesuangguhnya.

“Jangan hanya umat Islam yang selalu diminta dan ditekan untuk toleransi tetapi umat beragama tidak,”pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Moh.Budiman selaku Ketua    Presidium PPNKRI berhalangan hadir. Selanjutnya dibacakan pernyataan sikap oleh Roinul Balad yang selengkapnya sebagai berikut:

 

PERNYATAAN SIKAP PAGUYUBAN PENGAWAL NKRI (PPNKRI)

Tentang Perayaan Natal & Tahun Baru 2024

Sebagaimana kita ketahui setiap tanggal 25 Desember diperingati Hari Natal oleh umat Kristiani. Sebagai anak bangsa yang hidup di tengah keberagaman, kita sangat menghargai perbedaan tersebut.

Sebagai umat beragama yang menjunjung tinggi kerukunan dan keharmonisan, kita bertoleransi terhadap ritual dan ibadah agama lainnya. Amanat Pembukaan UUD 1945 pasal 29 juga menegaskan tentang kebebasan beragama dan beribadat bagi pemeluknya. Perayaan tahun baru masehi seperti kita ketahui pula, banyak hal negatif dan menjerumus pada kemaksiatan. Oleh karena itu, kami dari PPNKRI perlu menyampikan beberapa poin terhadap perayaan Natal dan tahun baru sebagai berikut:

  1. Kami menghargai dan bertoleransi terhadap kegiatan dan ritual ibadah agama lain, khususnya perayaan Natal oleh agama Kristiani sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 pasal 29.
  2. Menghimbau umat Islam di seluruh Indonesia agar tidak mengucapkan selamat dan menggunakan atribut natal berdasarkan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim hukumnya haram.
  3. Kami menolak adanya ucapan selamat atas perayaan dan memakai atribut Natal oleh umat Islam sesuai dengan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  4. Kami menolak adanya kegiatan perayaan natal bersama khususnya yang melibatkan umat Islam karena dapat mendangkalkan dan merusak aqidah umat Islam itu sendiri sesuai dengan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  5. Menghimbau umat Muslim di seluruh Indonesia agar tidak ikut merayakan Natal bersama apapun bentuknya baik itu datang apalagi menjadi panitia bersama atas nama toleransi.
  6. Menghimbau umat Muslim di seluruh Indonesia agar tidak ikut merayakan tahun baru masehi.
  7. Mengajak kepada umat muslim untuk mengisi kegiatan di malam tahun baru dengan melakukan Ibadah ritual berupa zikir & munajat atau refleksi akhir tahun.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Kota Bandung, 09 Desember 2024

Moh.Ronul Balad                                                                               Moh. Budiman, S.Pd

Ketua Pembina PPNKRI                                                                    Presidium PPNKRI

Related posts