
JABARTODAY.COM – BANDUNG Lima orang pelaku pungutan liar dengan modus menjual stiker tempel anti razia Covid-19 kepada sopir angkutan umum, truk sembako, maupun bus berpenumpang, diamankan tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung.
Para pelaku pungli yang diamankan tersebut, yakni MF, IS, FN, CE, dan NRS. Kelimanya dibekuk di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan Borma Rancaekek.
“Kelima orang ini mengaku dari CV KS. Enggak tahu apakah mereka preman atau bukan. Tapi mereka mengaku dari CV KS,” ujar Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto, di Mapolresta Bandung, Rabu (13/5/2020).
Agus menuturkan, mereka menjual paksa stiker tempel bertuliskan ‘KAWAL 1’ kepada pengemudi kendaraan dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per lembarnya. Para pelaku mengklaim pengendara akan lolos pemeriksaan di titik pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar di Bandung Raya, bila gunakan stiker itu.
“Adanya PSBB dan banyaknya titik-titik check point pemeriksaan kendaraan jadi dalih mereka menjual paksa stiker itu,” jelas Agus.
Tak puas sampai di situ, para pengemudi diminta uangnya kembali sebesar Rp5 ribu hingga 10 ribu jika melintasi Jalan Raya Rancaekek. Padahal, untuk kendaraan pengangkut sembako, pemerintah mengizinkan lewat tanpa harus diperiksa di check point.
“Bukan hanya diizinkan, tapi bahkan kami harus mengawal kendaran pengangkut sembako sampai tujuan. Ini aturan dari pemerintah,” tegasnya.
Agus yang juga Wakil Kepala Polresta Bandung menyebut, sudah ratusan kendaraan yang berhasil dipaksa kelima pelaku untuk membeli stiker tersebut. Petugas Saber Pungli, diutarakannya, berhasil menyita uang ratusan ribu dari para pelaku.
“Kami juga menyita barang bukti berupa daftar kendaraan yang sudah membeli stiker dan dicatat oleh pelaku. Berikut juga sisa stikernya,” ungkap dia. (vil)