JABARTODAY.COM – BANDUNG Polisi berhasil meringkus AS, pelaku yang lakukan pencurian di PT Sinohydro, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Diketahui yang bersangkutan merupakan penjahat kambuhan alias residivis.
Wakil Kepala Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pelaku berhasil masuk kedalam kantor saat petugas keamanan PT Sinohydro tengah terlelap.
“Jadi yang bersangkutan ini melihat sekuriti tidur, kemudian langsung masuk ke dalam,” ujar Indra, di Markas Polresta Bandung, Kamis (22/4/2021).
Usai berhasil masuk ke dalam, tersangka langsung menggondol sembilan unit komputer jinjing atau laptop. Indra memaparkan, sebelum melakukan aksinya tersangka mengamati dahulu kondisi PT Sinohydro.
“Pelaku merupakan warga sekitar. Menurut keterangan dari yang bersangkutan, ternyata dia sudah mengamati lokasi beberapa hari lalu,” ungkapnya.
Berbekal laporan dan rekaman kamera pemantau (CCTV), pelaku yang merupakan residivis ini berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cileunyi dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 9 unit laptop, jaket, celana, dan uang sebesar Rp 960 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun bui. (*)