Pemalsu Dokumen Raup Untung hingga Rp 15 Juta

Satreskrim Polresta Bandung merilis hasil pengungkapan kasus pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, di Mapolresta Bandung, Senin (14/6/2021).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolresta Bandung Polda Jabar  Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara memasang iklan di Google dengan situs BERKAH DOKUMEN.

“Tersangka ini melakukan penawaran jasa pembuatan dokumen palsu tersebut dengan cara memasang iklan di web-nya,” kata Hendra, di Markas Polresta Bandung, Senin (14/6/2021).

Guna meyakinkan dalam situs itu tertulis “kami adalah sebuah layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal yang bertujuan untuk membantu kesulitan anda, semua dokumen yang kami terbitkan adalah ASPAL, kami menggunakan blanko asli, keaslian dari blanko kami sama dengan yang resmi karena kami memang benar menggunakan blanko asli bukan editan atau scanan”.

“Jadi yang dibuat oleh para tersangka ini adalah seperti buku nikah, ijazah, KTP, SIM, BPKB, Kartu Keluarga, dan surat-surat lainnya,” paparnya.

Berita Terkait

Hendra mengungkap, ketiga tersangka, yakni RFH, RMK, dan MBI, telah melakukan aksinya selama 2 tahun dengan berpenghasilan rata-rata Rp 15-20 juta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)

Related posts