
JABARTODAY.COM – BANDUNG Seorang pelaku pencurian sepeda motor, DS, berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. Yang bersangkutan diamankan di Kampung Jongor, Desa Sarangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Wakil Kepala Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menerangkan, kasus yang melibatkan tersangka terjadi di Kampung Lampegan, Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, belum lama ini.
Modus pelaku terbilang unik, dimana DS memberhentikan korban, dan langsung meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli bensin.
“Pelaku awalnya duduk di warung, melihat korban melintas, pelaku langsung pura-pura pinjam motor korban untuk beli bensin,” ujar Indra, di Markas Polresta Bandung, Kamis (22/4/2021).
Tidak kunjung tiba, korban melalui anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun. Setelah mendapat laporan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengejar pelaku hingga ke Kampung Jongor, Desa Sarangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dirinya terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (*)