JABARTODAY.COM – BANDUNG
Terhimpit masalah ekonomi, Rizal Daud (48), banting setir menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Belum sempat mengedarkan barang haram tersebut, dirinya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat di Perumahan Cimanggis, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, 25 Juli 2014.
Dari tangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram, 5.050 butir ekstasi, 16.130 butir HSV, dan 9 slop rokok merek Mascote yang didalamnya mengandung bahan seperti ganja, serta 1 timbangan elektrik warna silver. Rokok Mascote sendiri bukan produksi Indonesia melainkan Belanda. “Rokok ini khusus. Jadi cuma diperuntukkan bagi yang memesan saja,” ujar Wakil Direktur Res Narkoba Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Wisnu Hermawan, di Mapolda Jabar, Senin (15/9/2014).
Barang-barang tersebut didapat Rizal dari Ibrahim yang saat ini masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pengakuan Rizal, ia baru melakukan aksi ini sebulan terakhir, karena masalah ekonomi. Apalagi, dirinya hanya berprofesi sebagai penjual. “Saya ketemu di Batam. Terus dia nawarin untuk naruh barang di rumah. Ntar saya ngikutin instruksinya buat nganter barangnya kemana aja,” aku Rizal.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 ayat (3) UU No 05/1997 yang hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (VIL)