Pungut Biaya Karcis Tidak Sesuai Ketentuan, Lima Orang Diamankan

Aksi korupsi. (ILUSTRASI)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Bandung berhasil mengamankan 5 orang yang diduga yang telah melakukan praktek pungli di wilayah Kabupaten Bandung. Mereka adalah CP (30), HK (37), GK (37), MH (47), dan TT (53). Kelimanya adalah pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung yang bertugas di Terminal Soreang dan UPTD Pasar Soreang. Dari mereka, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2.454.000 dan ratusan karcis trayek, serta sejumlah ID card.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung Ajun Komisaris Niko N. Adi Putra menuturkan, para tersangka melakukan serangkaian modus. Pertama, menarik tarif di luar batas yang telah ditentukan. Dalam karcis tertulis dan tertera Rp 1.500, namun yang dibayarkan oleh sopir sebesar Rp 2.000. ’’Sehingga ada selisih yang masih kita dalami, terkait unsur praktek pungli atau tidak. Tapi, dengan dasarnya itu, sudah menyalahi aturan,” ujar Niko, di Mapolres Bandung, Minggu (25/12).

Modus lainnya adalah dengan tidak memberikan karcis parkir kepada para sopir, namun memungut biaya serupa. Niko menyatakan, dari praktik tidak memberikan karcis ini, sudah jelas menyalahi aturan, sebagaimana tercantum dalam Perda No 12 Tahun 2012, yakni terkait retribusi jasa usaha. Sementara, ada penarikan retribusi yang dilakukan menyalahi wewenangnya. ’’UPTD Pasar Soreang menarik sejumlah uang restribusi parkir. Yang kita ketahui itu bukan kewenangan UPTD Pasar, tetapi Dishub,” papar Niko.

Niko mengungkap, praktik yang dilakukan para tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2004. Uang sejumlah Rp Rp 2.454.000 yang disita pihaknya adalah hasil penarikan tiap harinya oleh oknum pegawai honorer tersebut. ’’Kita akan lihat lagi praktek pungli yang ada di wilayah ini, tidak menutup kemungkinan hanya di kisaran pasar,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Sumedang itu. (vil)

Related posts