PSI Soroti Kinerja Pemkot Soal Raperda KTR

Istimewa

JABARTODAY.COM – BANDUNG Keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok KTR) mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Ketua Pansus 9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Erick Darmajaya.

“Setelah Raperda ini memasuki tahap pembahasan, saya belum melihat langkah-langkah yang dilakukan Pemkot. Misalnya meski sudah ada perwal (peraturan walikota) untuk petunjuk teknis kawasan tanpa rokok, tetapi saya belum melihat aksi nyata,” ungkap Erick, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).

Dia mengungkapkan, Raperda KTR ini sudah didahului dengan Perwal 315 tentang KTR. Maka, kedepan  penegakan aturannya dapat dimulai dari instansi pemerintah termasuk digedung DPRD Kota Bandung. Meski sebagian wakil rakyat adalah perokok, aturan yang telah disahkan harus bisa ditegakkan.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia pun mendorong untuk menghormati mereka yang merokok, sehingga diperlukan ruang khusus bagi perokok. Hal ini dipandangnya penting karena manakala telah menjadi aturan perundang-undangan harus memberikan kenyamanan bagi para perokok pasif atau bukan perokok.

“Ini sangat berhubungan dengan kesehatan pribadi dan lingkungan. Karenanya saya sebagai anggota pansus Raperda kawasan tanpa rokok tak ada salahnya menyoal kinerja pemerintah dalam penegakan peraturan walikota ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Erick juga menambahkan, Peraturan Walikota Nomor 315 Tahun 2017 terkait kawasan tanpa rokok dinilainya belum dijalankan dengan baik, sehingga hal ini menjadi sebuah masalah yang harus diseriusi.

“Jangan sampai orang perokok pasif itu terdampak oleh perokok aktif. Itu yang ingin kita tetapkan dan dimulai dari perangkat daerah,” pungkas Erick. (*)

Related posts