50 Ormas Tergabung dalam GAUM-K Desak Polri Hentikan Kriminalisasi Aktivis TPUA

Kriminalisasi
Foto: Dok.Gaum-K

JABARTODAY.COM, BANDUNG – Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidak Adilan (GAUM-K) Jawa Barat bersama pimpinan 50 organisasi masyarakat, harakah, komunitas, dan paguyuban menggelar pertemuan penting di Bandung pada Selasa (18/11/2025). Pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh ulama dan aktivis senior Jawa Barat ini menyampaikan sikap tegas terkait penetapan tersangka terhadap aktivis dan peneliti.

Hadir dalam pertemuan tersebut para tokoh terkemuka seperti KH Athian Ali, Dindin S. Maolani, Prof. Dr. Rusli Ghalib, Dr. Memet Hakim, Sugeng Waras, Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan, dan Tito Rusbandi yang menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian.

Latar Belakang Pernyataan Sikap

Menurut keterangan Amin Bukahery, pertemuan ini dilatarbelakangi oleh penetapan aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), M. Rizal Fadillah, SH beserta rekan-rekannya, serta beberapa peneliti yakni Dr. KRMT. Roy Suryo, Dr. Rismon Hasiolan Sianipar, dan Dr. Tiffauzia Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo.

Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan yang menilai adanya upaya pembungkaman terhadap aktivis dan peneliti yang sedang mencari kebenaran.

Aktivis Bekerja Sesuai Koridor Hukum

Advokat senior Dindin Maolani, SH menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh delapan aktivis dari Tim Pembela Ummat dan Aktivis (TPUA) beserta para peneliti tersebut sepenuhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Mereka melakukan ekspresi akademis dengan meneliti suatu masalah yang sangat krusial, yakni keraguan terhadap keaslian ijazah S1 mantan Presiden RI ke-7, Jokowi.

“Jokowi telah melakukan tindakan memalukan tidak pernah mau memperlihatkan ijazahnya kepada publik, padahal Jokowi seorang mantan pejabat publik yang digaji rakyat dan diberi berbagai fasilitas mewah yang dibiayai rakyat seumur hidup,” ungkap Dindin dengan tegas.

Menurut Dindin, sebagai pejabat publik yang mendapat gaji dan berbagai fasilitas mewah dari uang rakyat, Jokowi seharusnya memiliki transparansi penuh, termasuk dalam hal kredensial pendidikan yang menjadi salah satu syarat utama dalam pencalonan presiden.

Kejanggalan yang Menimbulkan Keraguan Publik

Amin Bukahery selaku Koordinator GAUM-K menegaskan bahwa sangat wajar jika masyarakat meragukan permasalahan ijazah Jokowi mengingat banyaknya kejanggalan yang terungkap. Berbagai indikasi masalah mencuat seperti kebohongan Jokowi terkait identitas pembimbing skripsi, ketiadaan tanda tangan pembimbing dan penguji pada naskah skripsi, persoalan gelar sarjana muda, serta ketidaksesuaian foto pada ijazah dengan wajah asli pemiliknya.

“Bukti tersebut seharusnya diuji melalui proses pengadilan seperti yang diadukan TPUA ke Bareskrim POLRI. Tetapi dihentikan oleh Bareskrim Polri tanpa alasan hukum yang kuat, hanya karena Jokowi sang bekas presiden RI diberi keistimewaan hukum,” kata Amin mengkritisi tindakan Polri.

Menurutnya, fakta-fakta yang diungkapkan oleh TPUA dan para peneliti harusnya menjadi bahan pemeriksaan hukum yang objektif. Namun, alih-alih memproses dugaan pemalsuan ijazah, justru para pengadu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Indikasi Abuse of Power

Amin Bukahery menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap delapan orang aktivis dan peneliti sangat tidak tepat karena keabsahan ijazah Jokowi belum ditetapkan melalui putusan pengadilan. Terlebih lagi, terdapat pasal-pasal selundupan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, seperti pasal 160 KUHP dan UU ITE pasal 32 dan 35 yang sama sekali tidak berkaitan dengan pengaduan pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal ini berindikasi bahwa Polri sengaja bertujuan menahan dan membungkam delapan aktivis dan peneliti tersebut, sehingga menghambat usaha mereka dalam mencari kebenaran dan keadilan.

“Polda Metro Jaya memproses hukum dan menetapkan 8 aktivis tersebut sebagai tersangka telah melakukan abuse of power. Tanpa kejelasan status keabsahan ijazah Jokowi, melakukan tindakan kriminalisasi terhadap 8 orang aktivis,” kata Amin Bukahery sebagai Koordinator GAUM-K.

“Mereka sebelumnya mengadukan Jokowi ke Bareskrim POLRI adalah perbuatan dalam koridor hukum yang benar. Mereka berupaya mencari dan mengawal kebenaran. Dilakukan dengan menyampaikan data secara ilmiah dan akuntabel, baik terhadap skripsi dan ijazah Jokowi bukan berarti mereka punya niat buruk melakukan pencemaran nama baik ataupun fitnah,” sambung koordinator GAUM-K tersebut.

Polri di Titik Terendah

Dalam pertemuan yang dihadiri para tokoh tersebut, Amin Bukahery mengungkapkan fakta bahwa saat ini Polri berada dalam titik terendah di mata masyarakat Indonesia. Bahkan lembaga kepolisian sedang dalam proses evaluasi melalui Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI. Kondisi ini seharusnya menjadi cambuk bagi petinggi Polri untuk lebih sadar dan bertindak adil dalam menegakkan hukum.

Empat Poin Pernyataan Sikap

Konsideran dasar pertimbangan pernyataan sikap dibacakan secara bergantian oleh Amin dari Jundullah, Dani M Ramdan dari PASS Jabar, Dicky Ahmad dari BARKIN, dan Lukmanul Hakim dari KPI (Komite Peduli Indonesia). Pernyataan sikap tersebut memuat empat poin penting sebagai berikut:

Poin Pertama: Prioritaskan Pemeriksaan Keabsahan Ijazah

Koalisi menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia tetap harus melakukan proses hukum yang dilaporkan TPUA di Bareskrim tentang menguji keabsahan ijazah Jokowi terlebih dahulu. Keabsahan dan keaslian ijazah tersebut harus menjadi objek hukum yang diperiksa sebelum menetapkan delapan orang aktivis dan peneliti sebagai tersangka.

Poin Kedua: Hentikan Kriminalisasi

GAUM-K mendesak Polri, khususnya Polda Metro Jaya, untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, dan melakukan penelitian yang dilindungi konstitusi melalui proses hukum yang menyimpang.

Poin Ketiga: Tuntutan Pemecatan Pejabat Polri

Koalisi meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera memecat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang telah melakukan abuse of power dan berlaku tidak adil dalam kasus kriminalisasi terhadap delapan orang tersangka. Tindakan ini dinilai dapat merusak reputasi pemerintahan di tengah masyarakat.

Poin Keempat: Solidaritas dan Pengawasan Publik

GAUM-K meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menggalang solidaritas terhadap tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat dan pihak penguasa terhadap aktivis dan peneliti yang mencari keadilan dan kebenaran.

Wujud Keprihatinan dan Tanggung Jawab

Menurut Amin, pernyataan sikap GAUM-K yang didukung oleh 50 organisasi masyarakat, harakah, komunitas, dan paguyuban ini merupakan wujud keprihatinan yang mendalam atas indikasi terjadinya kriminalisasi oleh pihak kepolisian. Sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk memperbaiki penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Pernyataan sikap ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat, berekspresi, dan melakukan penelitian adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dilindungi. Kriminalisasi terhadap aktivis dan peneliti yang mencari kebenaran dipandang sebagai kemunduran dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.

Koalisi 50 ormas ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan, dan menuntut agar proses hukum berjalan secara objektif tanpa ada diskriminasi atau perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat negara.

 

Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) terdiri dari:

Aliansi Cinta Lembang, Aliansi Masyarakat Utk Palestina, ALINSAN JABAR, AGAP, APIB JABAR, API JABAR, APP Bangsa Jabar (P3-TNI), A2B2, ASBATH, BARKIN, BARADA, BP PETISI 100 Bandung, Brigade 08, DBB (Dai Bandung Bersatu), DDI JABAR, FKP2B, FORASLI, FORMASI, FPPI, FPP NKRI, FTA JABAR, FUIBB, GARIS, GBN JABAR, GBC, GEBRAK, GEMA ANNAS, GEMA JABAR, Gerakan Bakti Kencana, GERAK JABAR, GPKR JABAR, IKHTAH, INSAN AMANAH, Jawara Sunda, JUNDULLAH, KAPPAK ITB, KPJ Bandung, KKMT, KP UMMAT, KPI, LBH Annas, LMPI, LSM PENDIDIKAN, MBU, MMP, PAS JABAR, PRAMBOS, Relawan PU Jabar, SIG4P, WIB JABAR. [ ]

Related posts