Rugikan Perusahaan, Mantan Kasatpol PP Kabupaten Bandung Dilaporkan

Pihak perusahaan iklan memerlihatkan aksi penurunan billboard oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (1/12/2020). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan, CV Global Magnet Advertising mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Kedatangan pihak perusahaan yang didampingi kuasa hukum dalam rangka memertanyakan progres penyidikan kasus perusakan papan reklame/billboard milik CV Global Magnet Advertising.

Kasus ini menjerat Usman Sayogi, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung. Pasalnya, reklame milik perusahaan tersebut diturunkan secara paksa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bandung.

“Jadi kasusnya terjadi pada 2017, saat itu reklame milik kami ditebang begitu saja tanpa ada pemberitahuan apapun,” ujar Wakil Direktur CV Global Magnet Advertising Kiki Ratama, saat ditemui di Markas Polda Jabar, hari ini.

Padahal, lanjutnya, pihak perusahaan tetap membayar pajak, bahkan telah miliki izin dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bandung. Izin dari Dispora Kabupaten Bandung lantaran papan reklame tersebut berada di area Stadion Si Jalak Harupat.

“Kami tidak tahu masalahnya apa hingga reklame kami diturunkan, sedangkan izin dari pemilik lahan, dalam hal ini Dispora, juga kami miliki, dan sudah berjalan setengah tahun,” katanya.

Karena hal ini, manajemen perusahaan melakukan laporan ke polisi terkait aksi penurunan reklame oleh Satpol PP Kabupaten Bandung. Pihaknya pun merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan Satpol PP tersebut, mengingat izin untuk pemasangan iklan sudah dikantongi. Terlebih, hanya billboard milik CV Global Magnet Advertising yang diturunkan, sehingga pihaknya mengindikasikan adanya tebang pilih dalam masalah ini.

“Kami juga sempat bingung karena barang bukti penebangan billboard tersebut tidak ada. Ternyata setelah diselidiki barang-barang tersebut telah dijual, menghilangkan barang bukti, berarti itu kan tindak pidana. Menurut para penyidik barang-barang itu dijual ke Padalarang, bahkan penyidik telah konfirmasi ke lokasi,” paparnya.

Sepanjang tiga tahun kasus ini bergulir, diakui Kiki, terjadi mediasi perusahaan dengan Satpol PP Kabupaten Bandung yang difasilitasi pihak kepolisian. Namun, tidak ditemui titik temu dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, perwakilan dari Satpol PP tak bisa mengambil keputusan dalam mediasi yang berlangsung empat kali ini.

“Kerugian kami secara materiil sekitar Rp 1,2 miliar. Namun kerugian immateriil yang paling besar sangat kami alami, karena kami sudah wanprestasi di hadapan klien-klien kami. Kami juga kena penalti, karena iklan yang sudah tayang dan masa kontraknya tiga tahun, baru enam bulan sudah diturunkan,” ungkapnya.

Kiki menerangkan, saat ini progres penyidikan kasus masih berjalan dengan baik. Hanya saja, karena ada peraturan kapolri yang menyatakan bahwa selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah seluruh proses hukum ditangguhkan sementara hingga rampungnya pesta demokrasi.

“Tidak ada korelasinya dengan politik. Karena kami sebagai pihak perusahaan merasa dirugikan, maka itu kami laporkan perbuatan tersebut. Terlepas dari status Pak Usman sebagai calon wakil kepala daerah, kami tidak ada urusan kesana,” tegasnya. (*)

Related posts