JABARTODAY.COM, Bandung — Setelah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya (Kota & Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat) plus Kota Cimahi dan Kab. Sumedang, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai Rabu, 6 Mei 2020.
PSBB diterapkan sebagai upaya masif menekan laju penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan,ย PSBB ini berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari atau hingga 19 Mei 2020.
Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil menyatakan, dengan keputusan PSBB Jabar, maka dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jabar.
“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” kata Emil melalui Live di Instagramnya, Jumat (1/5/2020).
Ke-10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek meliputi Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok.
Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab. Sumedang. PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei 2020.
Menurut Emil, PSBB Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.
Aturan PSBB Jabar
Berikut ini infografis PSBB Jabar sebagaimana dirilis laman resmi Pemprov Jabar.






