DH (46), warga Kampung Ciwalengke, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, harus meringkuk di balik sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, karena dikedapati mengedarkan ganja.
Tidak tanggung-tanggung, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai peternak ayam ini menjual ganja hingga puluhan kilogram. Tak hanya itu, pihak penyidik pun menyita dua paket shabu seberat 6,6 gram dan 0,88 gram yang dikonsumsi olehnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Ajun Komisaris Besar Dicky Sapta R menuturkan, pengungkapan dilakukan pada 1 Februari 2014, berdasar informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka dan diduga ada peredaran narkoba di Kampung Ciwalengke.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kita temukan ganja dengan total 10 kilogram dan sabu seberat 9 gram dengan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta serta handphone. Ganjanya untuk diedarkan sedangkan sabu digunakan sendiri,” ujarnya dalam ekspose di kantor BNNP Jabar, Senin (17/2/2014).
Modus yang digunakan oleh tersangka, dikatakan Dicky, adalah dengan sistem tempel, yaitu pembeli memesan melalui telepon seluler kemudian mentransfer uang. Setelah disepakati ganja yang dipesan akan disimpan disuatu tempat yang telah dijanjikan. “Barang disimpan dimana dan seperti apa. Biasanya di tempat nongkrong tersangka, tapi terakhir di pasar. Dijual per 1 kilogram seharga Rp 2 juta, dia dapet Rp 200 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dicky menerangkan, DH memiliki catatan kriminal dengan kasus serupa. DH pernah mendekam di penjara pada 2008. Empat tahun berlalu atau 2012, DH menghirup udara bebas.
Akibat perbuatannya, DH diganjar Pasal 111, 112, 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (VIL)