Pengelolaan Sampah Bandung Pindah ke TPPAS Legok Nangka, Ini Sikap Pansus LKPJ

Rapat kerja Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung. (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020, meminta perhatian Pemerintah Kota Bandung untuk menangani berbagai persoalan yang berada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung.

Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, catatan Pansus dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (22/4/2021), meminta Pemkot tidak terburu-buru membuat kesepakatan baru terkait rencana pengelolaan pembuangan akhir sampah.

“Pansus meminta perhatian pemerintah agar dapat mengkaji terlebih dahulu perjanjian dengan PT BRIL sebelum benar-benar memanfaatkan TPPAS (Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah) Legok Nangka milik Pemprov Jabar,” ujar Andi, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (26/4/2021).

Politisi Partai Demokrat meminta sarana dan prasarana yang dimiliki DLHK dimanfaatkan secara baik dan benar. Sedangkan melakukan terobosan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemanfaatan TPS di luar TPA Sarimukti, harus dibahas lebih mendalam. Misalnya menuntaskan dahulu perjanjian dengan pihak PT BRIL.

“Kerja sama dengan pihak lain di luar PT BRIL jangan menimbulkan dampak hukum baru,” cetus Andi.

Berita Terkait

Selain itu, kata Andi, dalam upaya melakukan penyadaraan terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan manajemen pengelolaan sampah secara baik, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pembahasan yang intens dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan.

Sedangkan untuk menangani masalah pembuangan sampah oleh DLHK, Pansus mengharapkan   pemerintah melakukan kajian yang mendalam, dan selanjutnya menentukan titik-titik sementara tempat pembuangan sampah (TPS).

“Kami dari Pansus meminta perhatian Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti catatan Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung terkait pengelolaan sampah secara modern di TPA (tempat pembuangan akhir),” ucapnya.

Sementara itu, anggota Pansus LKPJ dari Fraksi PDI Perjuangan, Folmer Silalahi mengungkapkan, operasional TPA Sarimukti sudah berakhir pada 2020. Setelah itu, TPA akan dialihkan ke Legok Nangka di Kabupaten Bandung.

Tipping fee di TPA Sarimukti sebesar Rp 50 ribu per ton. Sedangkan tipping fee di TPPAS Legok Nangka dikabarkan naik hingga 5 kali lipat.

Atas beban biaya tersebut, lanjut Folmer, Pemkot Bandung sudah menyepakati tipping fee TPPAS Regional Legok Nangka sebesar Rp 386 ribu.

Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mensubsidi tipping fee  sebesar 30 persen atau Rp 115.800 per ton. Sedangkan, 70 persen tipping fee atau Rp 270.200 per ton sampah dibebankan kepada pemda pengguna layanan pengelolaan sampah TPPAS Regional Legok Nangka.

“Kesepakatan mengenai tipping fee penting sebagai syarat dimulainya  komitmen dari Pemkot untuk menyepakati besaran tipping fee,” ungkap Folmer.

Anggota Komisi C menambahkan, dalam layanan pengelolaan sampah ini, Pemprov Jabar memberikan fasilitas Stasiun Peralihan Antara (SPA). SPA berfungsi untuk memilah sampah guna mengurangi volume sampah sebelum masuk ke TPPAS Regional Legok Nangka.

“Kita (Pemkot) sedang mempersiapkan strategi mengurangi sampah. Ini akan berdampak pada pemberian insentif Pemprov kepada daerah yang berhasil mengurangi sampah-sampahnya melalui 3R (reduce, reuse, recycle) dalam bentuk dukungan dana dari provinsi,” terangnya. (*)

Related posts