JABARTODAY.COM – BANDUNG
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan bakal memecat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, AD, yang ditangkap tangan Polres Tasikmalaya tengah berpesta narkoba dengan kelima rekannya di salah satu hotel, Selasa (1/1). Hal itu disampaikan oleh Plt Ketua DPD PDIP Jawa Barat Tb Hasanuddin dalam jumpa pers di kantor DPD PDIP Jabar, Jumat (4/1).
“Kalau memang terbukti, tidak ada ampun lagi akan dipecat. Proses hukum kita serahkan ke polisi. Dan yang bersangkutan akan di-PAW,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, pemberhentian itu sudah sesuai dengan perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melarang kadernya menggunakan narkoba, bahkan korupsi. “Semoga tidak terulang lagi, jauhi korupsi dan narkoba, tetap konsen pada petunjuk Ketua Umum agar diberikan tindakan tegas,” tuturnya.
AD sendiri dilaporkan positif memakai ganja dan obat-obat psikotropika. Temuan ini diperoleh setelah pihak Polres Tasikmalaya menerima hasil tes urine anggota DPRD dari PDIP itu. “Yang bersangkutan (AD), positif ganja dan benzo diazepam (psikotropika golongan empat),” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Iwan Imam Susilo, Kamis (3/1).
Meskipun positif konsumsi narkoba dan psikotropika, menurut Iwan, AD belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya kini masih sebagai saksi. Namun, kata dia, kemungkinan bisa jadi tersangka. “Kita tetap pegang asas praduga tak bersalah. Bicara proses penyidikan, akan kita kaitkan dengan alat bukti. Kalau alat bukti cukup, akan kita jadikan tersangka,” lanjut Iwan.
Hasanuddin juga menambahkan, pihak PDIP akan mengawal proses hukum AD. “Begitu ada pemberitahuan dari polisi, bahwa yang bersangkutan positif narkoba, maka langsung dibuat surat pemecatan secepat-cepatnya,” tegasnya. (AVILA DWIPUTRA)