Paspor Dada Rosada Harus Ditarik

aJABARTODAY.COM – BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencekal Walikota Bandung Dada Rosada terkait penyelidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Dengan pencekalan itu, Dada dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan penarikan paspor Dada sudah seharusnya dilakukan. “Sudah sepantasnya ditarik, yang penting kan bagian dari pencegahan,” kata Denny dalam acara pengarahan CPNS di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Senin (1/4).

Pencekalan yang dilakukan KPK, diterangkan Denny, bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Kemenkumham untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. “Penarikan bagian dari SOP kami. Dan saya yakin sudah (ditarik),” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar I Wayan Kusmiantha Dusak, menerangkan, bila pencekalan selalu disertai surat dari Dirjen Imigrasi ke Kantor Imigrasi. Yang nantinya akan diumumkan identitas sosok yang dicekal di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. “Ini kan bagian dari pencegahan untuk pergi ke luar negeri,” singkatnya.

Pihaknya sendiri, diakui Dusak, belum menerima langsung surat penarikan pencabutan paspor yang bersangkutan. “Kan belum tentu bersalah. Kita hanya melaksanakan perintah, jika harus ya kita lakukan,” pungkasnya. (VIL)

Related posts