Seorang remaja berhasil mengelabui para wanita kenalannya di Facebook. Dengan mengaku sebagai anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung berpangkat Brigadir Satu, SA alias Aria (17), sukses menipu korbannya.
Awal mula penangkapan, seperti diutarakan Kepala Kepolisian Sektor Kota Bojongloa Kidul Komisaris Herryanto, berdasarkan laporan salah seorang korban, AS, yang telah ditipu oleh tersangka dan mengambil telepon selular miliknya.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsekta Bojongloa Kidul. SA ditangkap setelah sebelumnya dipancing oleh anggota dan bertemu di Shelter TMB di Terminal Leuwipanjang, Senin (11/3) lalu,” jelasnya saat ditemui di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jumat (15/3).
Dia mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian kemudian membuat akun Facebook dan mengincar korbannya.
“Setelah berkenalan dengan korbannya, kemudian tersangka kopi darat, dan saat bertemu tersangka meminjam handphone korbannya dengan modus digunakan untuk laporan tugas kepolisian. Kemudian korbannya ditinggal, bahkan ada yang menyerahkan uang hingga mencapai Rp 2,3 juta” tuturnya.
Targetnya sendiri, imbuh Herryanto, para wanita dan korban empat orang, namun pihaknya masih melakukan perkembangan, karena kuat dugaan korbannya mencapai puluhan orang.
“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus ini, karena korban diduga lebih dari 4 orang. Dia bekerja sendiri tanpa ada komplotan lainnya,” ungkapnya.
SA yang berperawakan tinggi dan gagah mengaku dirinya melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk foya-foya.
“Saya kaya gini karena emang pengen jadi polisi, tapi ga bisa, akhirnya ya kaya gini. Lagian muka saya ganteng sama gagah juga jadi gampang nipu cewe-cewenya,” ujarnya.
Disinggung perihal dirinya mendapatkan seragam yang digunakan untuk memuluskan pengakuannya sebagai anggota kepolisian, dia menyebutkan mendapat seragam di daerah Kosambi dengan harga Rp 300 ribu.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kaos polisi abu-abu berloga Bareskrim Polri dan Polda Jabar, satu buah celana PDL 1 A1 warna hitam, satu pasang sepatu PDL 1 A1, dan sebuah kopel berikut logo Polri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 jo. Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (VIL)