Mantan Dirut PT KAI Ngaku Diperas Suruhan Jaksa

PT Kereta Api Indonesia (Persero).

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi, Ronny Wahyudi, mengaku diperas oleh seorang oknum jaksa. Ditemui sebelum sidang pledoi atau pembelaan, Ronny mengatakan ada utusan seseorang datang kepadanya meminta sejumlah uang.

 

“Ada seseorang yang katanya disuruh sama jaksa, minta uang ke saya,” ujar Ronny, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/10).

 

Ronny tidak menyebut berapa jumlah uang yang diminta seseorang tersebut, dan untuk maksud apa. Namun, dirinya tidak memenuhi keinginan suruhan oknum jaksa tersebut, ia ingin proses hukum dirinya berjalan sebenar-benarnya.

 

Dalam pledoi yang dibacakan dirinya di Ruang Sidang I PN Bandung, Ronny merasakan ketidakadilan terhadap perkara yang menimpa dirinya tersebut karena tidak pernah menerima sepeser pun dari yang dituduhkan jaksa penuntut umum padanya. “Saya mempunyai data, pada September 2009, PT KAI telah mengeluarkan dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya pengacara dalam rangka koordinasi dan pemberkasan komisaris, tiga direksi selain terdakwa, dan kasubdit di Polda Jabar,” papar Ronny dalam pembacaan nota pembelaannya.

 

Sidang pembacaan pledoi sendiri berlangsung kurang lebih 3,5 jam. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Keuangan PT KAI Ahmad Kuncoro. Sebelumnya, Ronny dan Kuncoro dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dijadwalkan akan menghadapi vonis hakim pada Kamis 8 November 2012 mendatang.

 

Kasus ini berawal saat Ronny menjabat sebagai Direktur Utama dan Kuncoro selaku Direktur Keuangan PT KAI. Keduanya melakukan kerjasama investasi dengan PT OKCM senilai Rp 100 miliar. Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11 persen kepada PT KA dalam periode enam, yaitu hingga Desember 2008. Pada akhir perjanjian PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp 100 miliar. Namun pada kenyataannya, PT OKCM tak bisa mengembalikan uang tersebut. Hal itulah yang dianggap oleh Kejati Jabar sebagai tindak pidana korupsi. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts