Mantan Dirut PT KAI Dituntut 12 Tahun Penjara

Ahmad Kuncoro dan Ronny Wahyudi mendengarkan tuntutan jaksa atas dugaan korupsi PT KAI, Senin (15/10). (JABARTODAY.COM/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Ultimatum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyidangkan perkara dugaan korupsi berbasis investasi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), berbuah manis. Akhirnya Penuntut Umum yang dikomandoi oleh Rahman Firdaus, membacakan tuntutan kepada 2 terdakwa, yaitu Ronny Wahyudi dan Ahmad Kuncoro, Senin (15/10).

JPU menuntut keduanya 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, karena telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Seperti disebutkan Jaksa Ahmad Yohana dalam pembacaan tuntutannya, Ronny dan Kuncoro terkena dakwaan primer. “Maka itu, dakwaan subsider tidak perlu dikenakan kepada para terdakwa,” ujar Yohana, di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Senin sore.

Seusai sidang, sempat terjadi perdebatan antara Yohana dengan Ronny, terkait tuntutan yang dianggap berat tersebut. Namun, Yohana sendiri menyuruh Ronny untuk melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. “Ya, (Ronny) bisa dikatakan kecewa. Kan masih ada putusan hakim. Kita lihat aja putusannya ntar gimana,” kata Yohana santai.

Kuasa hukum Ronny, Wa Ode Nur Zaenab, menyatakan ada kepentingan yang bermain dalam kasus ini, hanya saja dirinya enggan menyebutkan apa yang dimaksud. Dikatakan JPU dalam tuntutannya, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, namun hal tersebut dibantah oleh Zaenab. “PT OKCM sudah mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Jadi, perbuatan melawan hukumnya di mana?” herannya.

Kasus ini berawal saat Ronny menjabat sebagai Direktur Utama dan Kuncoro selaku Direktur Keuangan PT KAI. Keduanya melakukan kerjasama investasi dengan PT OKCM senilai Rp 100 miliar. Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11 persen kepada PT KA dalam periode enam, yaitu hingga Desember 2008. Dan pada akhir perjanjian PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp 100 miliar. Namun pada kenyataannya, PT OKCM tak bisa mengembalikan uang tersebut. Hal itulah yang dianggap oleh Kejati Jabar sebagai tindak pidana korupsi.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari keduanya pada Senin (22/10). (AVILA DWIPUTRA)

Related posts